KEBIJAKAN PAJAK

Bahas Diskresi dan Kepastian Hukum, Komwasjak Gelar FGD Bersama Pakar

Muhamad Wildan
Selasa, 10 September 2024 | 12.00 WIB
Bahas Diskresi dan Kepastian Hukum, Komwasjak Gelar FGD Bersama Pakar

FGD bertajuk Pajak dan HAM: Mencari Keseimbangan antara Diskresi dan Kepastian Hukum yang Lebih Baik di Indonesia yang digelar oleh Komwasjak, Selasa (10/9/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menggelar focus group discussion (FGD) yang membahas tentang penggunaan diskresi dan hak wajib pajak untuk memperoleh kepastian hukum. FGD dihadiri oleh pakar, praktisi, akademisi, dan perwakilan dari otoritas pemerintah.

Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi mengatakan FGD bertajuk Pajak dan HAM: Mencari Keseimbangan antara Diskresi dan Kepastian Hukum yang Lebih Baik di Indonesia ini digelar dalam rangka mengevaluasi luasnya ruang bagi otoritas perpajakan untuk mengambil keputusan berdasarkan diskresi.

"Pajak ini peraturan pelaksanaannya banyak sekali, setidaknya ada 35 PP dan ratusan PMK yang di dalamnya membuka kemungkinan adanya diskresi. Ini membuka peluang adanya kebingungan dari para wajib pajak," ujar Amien ketika membuka FGD, Selasa (10/9/2024).

Amien mengatakan FGD ini perlu digelar guna menciptakan keseimbangan antara hak wajib pajak untuk mendapatkan kepastian hukum dan ruang bagi otoritas pajak untuk menetapkan keputusan berdasarkan diskresi.

"Dua hal ini tentunya conflicting. Oleh karena itu, Komwasjak mencoba membahas saja antara bagaimana penggunaan diskresi dan bagaimana kepentingan wajib pajak. Dari diskusi ini diharapkan bisa didapatkan gambaran mengenai penggunaan diskresi yang ideal," ujar Amien.

Amien pun mengatakan bila ruang diskresi dibuka seluas-luasnya, hal ini berpotensi merugikan wajib pajak. Namun, di sisi lain ruang bagi otoritas untuk mengambil diskresi tidak bisa sepenuhnya ditutup. "Bila diskresi sama sekali tidak ada, sepertinya tidak practical atau tidak mungkin. Ini bisa menyulitkan wajib pajak juga," ujar Amien.

Perlu diketahui, Komwasjak adalah komite independen yang memiliki tugas membantu menteri keuangan dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan di BKF, DJP, dan DJBC.

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, Komwasjak bersifat independen dari pengaruh instansi yang diawasinya dan hanya bertanggung jawab kepada menteri keuangan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.