KAMUS PABEAN

Apa Itu Dwelling Time?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 12 Oktober 2020 | 18:04 WIB
Apa Itu Dwelling Time?

INDONESIA merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan 62% luas wilayahnya berupa laut dan perairan. Letak geografis Indonesia pun sangat strategis karena berada di jalur perdagangan global yang memberikan banyak keuntungan terutama di bidang ekonomi.

Kondisi tersebut membuat peranan transportasi laut bagi Indonesia sangat vital. Salah satu cara untuk menciptakan transportasi laut yang baik dan unggul adalah dengan memperbaiki pelayanan yang ada pada pelabuhan.

Pelabuhan merupakan infrastruktur transportasi laut yang berperan dalam mata rantai distribusi barang dan penumpang. Salah satu parameter yang dijadikan acuan dalam menilai performa pelayanan pelabuhan adalah dwelling time? Lantas, apakah yang dimaksud dengan dwelling time?

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

Definisi
DWELLING time merupakan waktu yang dihitung mulai dari suatu peti kemas (kontainer) dibongkar muat dan diangkat (unloading) dari kapal sampai petikemas tersebut meninggalkan terminal pelabuhan melalui pintu utama (World Bank, 2011).

Melansir laman resmi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, dwelling time adalah proses yang dibutuhkan sejak barang turun dari kapal atau barang ditimbun sampai barang keluar dari pelabuhan.

Menurut Manalytics (dalam Merckx, 2005) dwelling time adalah waktu rata-rata sebuah peti kemas berada di terminal pelabuhan dan menunggu aktivitas selanjutnya berlangsung.

Baca Juga:
Asal Mula Kata Pajak, dari Pajeg pada Era Kerajaan Mataram Islam

Nicoll (2007) mendefinisikan dwelling time sebagai lama waktu petikemas berada di pelabuhan sebelum memulai perjalanan darat baik menggunakan truk atau kereta api.

Merujuk pada SE-04/BC/2017, dwelling time merupakan waktu yang diperlukan oleh suatu peti kemas mulai dari proses penimbunan sampai dengan keluar kawasan pelabuhan (gate out). Secara umum, terdapat 3 tahapan utama dalam rangkaian proses dwelling time.

Pertama, pre-customs clearance yaitu waktu yang diperlukan sejak peti kemas dibongkar dari kapal sampai dengan pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran.

Baca Juga:
Resmikan Makassar New Port, Jokowi Sebut Bakal Pangkas Biaya Logistik

Kedua, customs clearance yaitu waktu yang dibutuhkan sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan diterbitkannya persetujuan pengeluaran barang oleh bea cukai

Ketiga, post-customs clearance yaitu waktu yang dibutuhkan sejak persetujuan pengeluaran barang sampai dengan pengeluaran barang impor dari tempat penimbunan sementara. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?