KEBIJAKAN PAJAK

Antisipasi Tax Exposure, Kajian Diagnostik Pajak Perlu Ada Sebelum IPO

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Desember 2021 | 12:55 WIB
Antisipasi Tax Exposure, Kajian Diagnostik Pajak Perlu Ada Sebelum IPO

Senior Manager of Tax Compliance and Litigation Services DDTC Deborah dalam webinar bertajuk Initial Public Offering and Tax: What to Know and Prepare yang diadakan DDTC Academy dan BEI. Kamis (2/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Kajian diagnostik pajak atau tax diagnostic review dinilai perlu dilakukan oleh perusahaan yang akan mencatatkan saham perdananya atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI)

Senior Manager of Tax Compliance and Litigation Services DDTC Deborah mengatakan kajian diagnostik pajak diperlukan sebagai analisis awal agar perusahaan yang akan IPO dapat mengetahui maupun mengelola risiko dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Dengan identifikasi di awal, kita bisa mengantisipasi tax exposure yang kemungkinan akan muncul pada masa yang akan datang," katanya dalam webinar bertajuk Initial Public Offering and Tax: What to Know and Prepare, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Sebelum IPO, lanjut Deborah, perbaikan sebaiknya dilakukan terlebih dahulu sehingga kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang sebelumnya dilakukan perusahaan tidak terulang lagi pada masa yang akan datang.

Dalam kajian diagnostik pajak, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan. Pertama, meminta data kepada perusahaan terkait dengan pajak yang akan direviu. Kedua, mereviu pembukuan perusahaan serta kontrak dan dokumen terkait.

Ketiga, menelaah setiap transaksi dari pembukuan (neraca dan laba rugi) dan mengidentifikasi transaksi apa saja yang terutang pajak, baik PPh maupun PPN. Keempat, mengidentifikasi potensi pajak dari segala transaksi yang ada.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kelima, menghitung jumlah objek pajak dan potensi objek pajak yang mungkin timbul dari setiap transaksi yang ada. Keenam, memperhatikan sanksi perpajakan yang terkait dengan penyetoran dan pelaporan pajaknya.

Ketujuh, menghitung perkiraan jumlah pajak yang terutang yang harus dibayar dan berapa jumlah pajak yang kurang bayar (apabila ada), serta berapa potensi pajak yang mungkin timbul di kemudian hari.

Selain itu, lanjut Deborah, terdapat banyak manfaat yang dapat diperoleh wajib pajak. Salah satunya penurunan tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif PPh badan yang berlaku umum. Saat ini, tarif PPh badan bagi perusahaan terbuka sebesar 19%.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum bisa mendapatkan penurunan tarif sebesar 3%. Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 30/2020, jumlah saham yang diperdagangkan di bursa efek paling sedikit sebesar 40%.

Tak hanya itu, saham yang beredar di bursa efek harus paling sedikit dimiliki oleh 300 pihak. Setiap pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Ketentuan ini harus dipenuhi paling singkat 183 hari kalender dalam 1 tahun pajak.

"Sejauh ini tidak terlalu sulit untuk mendapatkan penurunan tarif ini. Sepanjang memenuhi ketentuan-ketentuannya itu, fasilitas penurunan tarif bagi wajib pajak yang IPO bisa didapatkan," ujar Deborah dalam webinar yang diadakan DDTC Academy dan BEI. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT