DKI JAKARTA

Anies Revisi Pergub Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan

Muhamad Wildan
Kamis, 22 April 2021 | 18.27 WIB
Anies Revisi Pergub Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbarui peraturan gubernur yang menjadi landasan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Pembebasan PBB-P2 diberikan untuk guru, dosen, veteran, pahlawan, mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, mantan wakil gubernur, dan pensiunan PNS serta TNI/Polri. Pergub yang dimaksud adalah Pergub 19/2021. Pergub terbaru ini merevisi beleid sebelumnya, yakni Pergub 42/2019.

“Untuk mewujudkan prinsip proporsionalitas dalam pemberian pembebasan, Pergub 42/2019 ... perlu diubah," bunyi bagian pertimbangan Pergub 19/2021, dikutip pada Kamis (22/4/2021).

Pada Pergub 19/2021, terdapat ayat baru yang mempermudah ketentuan mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur untuk memperoleh fasilitas pembebasan PBB. Mereka bisa tidak perlu melampirkan fotokopi KTP yang beralamat di DKI Jakarta dalam mengurus fasilitas pembebasan PBB.

Adapun guru, dosen, veteran, pahlawan, dan pensiunan PNS serta TNI/Polri wajib menunjukkan KTP yang beralamat di DKI Jakarta untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PBB.

Dalam pergub tersebut, Anies juga mempertegas jenis objek PBB yang bisa mendapatkan fasilitas PBB. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (5), pembebasan PBB hanya diberikan atas 1 objek yang berupa rumah tinggal nonkomersial atau rumah susun. Pada pergub sebelumnya, hanya disebutkan pembebasan PBB berlaku atas 1 objek pajak tanpa diperinci jenis objeknya.

Adapun pembebasan PBB di DKI Jakarta dapat diberikan bahkan bila wajib pajak yang berhak menerima fasilitas tersebut telah meninggal dunia.

Janda, duda, atau keluarga dari veteran, pahlawan, penerima tanda kehormatan, mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur boleh mendapatkan fasilitas PBB sampai dengan garis keturunan 3 derajat ke bawah. Dengan demikian, veteran, anak veteran, dan cucu veteran dapat memanfaatkan fasilitas pajak ini.

Janda, duda, atau keluarga dari guru, dosen, pensiunan PNS serta TNI/Polri hanya bisa mendapatkan fasilitas ini sampai dengan garis keturunan 2 derajat ke bawah. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.