KABUPATEN JOMBANG

Angkanya Tembus Rp 33 Miliar, Jombang akan Hapusbukukan Piutang PBB

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Juni 2023 | 10:00 WIB
Angkanya Tembus Rp 33 Miliar, Jombang akan Hapusbukukan Piutang PBB

Ilustrasi.

JOMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur berencana menghapusbukukan sebagian piutang pajak bumi dan bangunan (PBB). Pasalnya, piutang PBB pada 2002 hingga 2022 tercatat sudah mencapai Rp33 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang Hartono mengatakan piutang PBB tahun pajak 2002 hingga 2014 akan dihapuskan.

"Tunggakan kita di tahun itu mencapai Rp21 miliar," ujar Hartono, dikutip Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Hartono mengatakan piutang tahun pajak 2002 hingga 2014 adalah piutang PBB yang dilimpahkan ke Pemkab Jombang seiring dengan pelimpahan kewenangan pemungutan PBB dari pusat ke pemkab/pemkot pada 2014.

"Jadi tunggakan warisan itu dari KPP Pratama. Hingga 2014, penarikan PBB itu masih dilakukan KPP Pratama. Pemkab Jombang baru melakukan penarikan PBB mulai 2015," ujar Hartono seperti dilansir radarjombang.jawapos.com.

Menurut Hartono, piutang pada tahun pajak-tahun pajak tersebut perlu dihapuskan mengingat sudah daluwarsa. Sesuai dengan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), hak untuk menagih pajak menjadi daluwarsa setelah melampaui 5 tahun.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

"Jadi yang masih bisa ditagih ya ditagih, yang sudah tidak bisa ya diajukan penghapusan, karena di aturan itu boleh," ujar Hartono.

Untuk melaksanakan penghapusan PBB dari pembukuan Pemkab Jombang, Hartono mengatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan peraturan bupati (perbup) mengenai tata cara penghapusan piutang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS