Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mendapatkan status kurang bayar saat proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan memerlukan kode billing sebelum melakukan pelunasan.
Melalui Twitter, Kring Pajak mengingatkan wajib pajak terkait dengan saluran yang dapat dipakai untuk pembuatan kode billing. Salah satunya adalah dengan mem-follow dan me-mention @kring_pajak melalui Twitter.
“Silakan follow dan mention @kring_pajak dengan tagar #KodeBilling terlebih dahulu ya,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) melalui Twitter, dikutip pada Selasa (11/1/2022).
Wajib pajak juga bisa membuat kode billing melalui beberapa saluran. Adapun saluran yang dimaksud adalah DJP Online, application service provider (ASP), laman portal penerimaan negara, dan bank/ pos persepsi.
Selain itu, seperti diberitakan sebelumnya, wajib pajak juga dapat memanfaatkan aplikasi M-Pajak untuk meminta kode billing. Aplikasi M-Pajak menjadi salah satu program digitalisasi layanan yang dikembangkan DJP. Simak ‘Ditjen Pajak: Buat Kode Billing Bisa Kapan Saja dan di Mana Saja’.
Petunjuk pengisian dan pembuatan kode billing juga tersedia pada aplikasi. Simak pula ‘Cara Bikin Kode Billing PPh Pasal 21 Lewat M-Pajak’ dan ‘Cara Bikin Kode Billing PPh Pasal 25 Orang Pribadi melalui M-Pajak’.
Sebagai informasi kembali, kode billing merupakan kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor untuk proses identifikasi penerbit kode billing dalam MPNG2.
Kode billing terdiri atas 15 digit angka. Digit pertama merupakan kode penerbit biling. Angka awal 0, 1, 2, 3 merupakan penanda untuk sistem biling DJP. Angka awal 4, 5, 6 untuk sistem biling Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Angka awal 7, 8, 9 untuk sistem biling Ditjen Anggaran (DJA). (kaw)