TIPS PAJAK

Cara Bikin Kode Billing PPh Pasal 21 Lewat M-Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Cara Bikin Kode Billing PPh Pasal 21 Lewat M-Pajak

DITJEN pajak (DJP) terus menghadirkan berbagai layanan elektronik untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Salah satu layanan elektronik tersebut adalah aplikasi M-Pajak yang bisa diunduh pengguna Android melalui Play Store.

M-Pajak menawarkan berbagai layanan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, mulai dari pembuatan kode billing, informasi kantor pelayanan pajak, peraturan pajak terbaru, hingga menyediakan akses untuk NPWP elektronik.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat kode billing PPh Pasal 21 melalui M-Pajak. Mula-mula, klik Menu dan klik Masuk untuk melakukan log in. Masukkan NPWP dan kata sandi sesuai dengan akun DJP Online Anda.

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Bila belum memiliki akun DJP Online. Anda bisa melakukan pendaftaran di aplikasi tersebut. Silakan klik Daftar di sini. Nanti, Anda akan diarahkan untuk registrasi akun. Untuk dapat registrasi, pastikan Anda sudah memiliki EFIN.

Jika sudah melakukan log in, nanti DJP akan mengirimkan kode verifikasi ke e-mail Anda yang terdaftar di otoritas pajak. Setelah itu, masukkan kode verifikasi tersebut. Jika berhasil, Anda akan melihat nama Anda pada tampilan menu utama.

Untuk membuat kode billing, klik e-billing di pojok kiri bawah layar ponsel pintar Anda. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik (SSE). Untuk melihat petunjuk pengisian SSE, Anda bisa klik icon yang berada di pojok kanan atas layar.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Silakan isi data-data yang diminta, seperti kode jenis pajak, kode jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setoran dan lainnya sesuai dengan jenis pajak yang ingin Anda setorkan. Ambil contoh, menyetorkan pajak penghasilan dari suatu kegiatan.

Kode jenis pajak yang diisi adalah 411121 – PPh Pasal 21. Lalu, kode jenis setorannya adalah 100 – Masa. Setelah itu, silakan isi masa pajak, tahun pajak, jumlah setoran, terbilang, dan uraiannya. Jika sudah, klik Buat Kode Billing.

Selanjutnya, Anda akan melihat ringkasan yang berisi nomor kode billing atau ID Billing yang akan digunakan untuk pembayaran. Anda bisa membayar pajak dengan menggunakan kode billing ke bank, ATM, Internet banking, atau kantor pos terdekat. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya