TIPS PAJAK

Cara Bikin Kode Billing PPh Pasal 25 Orang Pribadi melalui M-Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Oktober 2021 | 17:10 WIB
Cara Bikin Kode Billing PPh Pasal 25 Orang Pribadi melalui M-Pajak

SEIRING dengan perkembangan teknologi, Ditjen Pajak (DJP) terus berinovasi untuk mempermudah pelayanan perpajakan. Salah satunya dengan menyediakan M-Pajak. Dengan aplikasi tersebut, wajib pajak bisa membuat kode billing, mencari peraturan pajak terbaru, dan lain sebagainya.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan mengenai cara membuat kode billing PPh Pasal 25 untuk wajib pajak orang pribadi melalui M-Pajak. Pastikan, wajib pajak sudah mengunduh M-Pajak melalui Playstore terlebih dahulu.

Jika aplikasi sudah terinstal, silakan log in terlebih dahulu dengan memasukan nomor NPWP dan kata sandi. Apabila belum memiliki akun maka Anda perlu daftar terlebih dahulu melalui menu Daftar yang sudah disediakan dalam aplikasi tersebut.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Bila sudah log in, klik menu e-Billing. Kemudian, akan muncul kolom Surat Setoran Elektronik berisi formulir yang perlu diisi pengguna, seperti nama, alamat, nomor NPWP, jenis pajak, jenis setoran, dan tahun pajak.

Dalam hal pengisian jenis pajak, pilih 411125 – PPh Psl 25 Orang Pribadi. Kemudian jenis setoran, pilih 100 – Masa. Untuk masa pajak, isi dengan durasi pajak yang hendak disetorkan. Hal serupa juga pada tahun pajak, isi dengan tahun pajak yang hendak disetorkan.

Kemudian, isi jumlah setoran dengan nominal pajak yang hendak dibayarkan. Selanjutnya, masukan juga terbilang dari nominal pajak yang dibayarkan sebelumnya. Untuk diperhatikan, cek kembali data yang sudah diisi.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Apabila semua form sudah terisi, klik Buat Kode Billing. Lalu akan muncul ringkasan form yang sudah diisi sebelumnya, serta kode billing, dan masa aktif kode billing.

Selanjutnya, kode billing yang tampil tersebut digunakan sebagai kode dalam melakukan transaksi pembayaran pajak, baik melalui transfer teller di bank, internet banking, maupun kantor post terdekat. Selesai. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT