KEBIJAKAN PAJAK

Ambang Batas Jadi Rp5 Miliar, Realisasi Restitusi Dipercepat Naik 29%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Februari 2022 | 16:43 WIB
Ambang Batas Jadi Rp5 Miliar, Realisasi Restitusi Dipercepat Naik 29%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melaporkan realisasi restitusi dipercepat naik 29,95% year on year (yoy) pada Januari 2022. Hal ini seiring adanya ketentuan baru terkait kenaikan batas pencairan restitusi menjadi Rp5 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyampaikan secara nominal realisasi restitusi dipercepat mencapai Rp10,38 triliun.

“Restitusi dipercepat naik akibat akibat pelebaran batasan restitusi yang mendapat pengembalian pendahuluan kini menjadi Rp5 miliar. Kebijakan ini berlaku per 1 Januari 2022,” kata Neilmaldrin dikutip, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Adapun kenaikan batas restitusi diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) 209/PMK.03/2021 tentang perubahan kedua atas PMK 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Dalam ketentuan sebelumnya, batas restitusi dipercepat hanya Rp1 miliar. Pemerintah menyebut adanya PMK 209/2021 bertujuan untuk meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap dunia usaha yang masih dialami hingga saat ini.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan ketentuan baru restitusi PPN dipercepat sebagai bentuk dukungan kepada dunia usaha. Pengusaha dapat memperlonggar cash flow sehingga bisa kembali melakukan kegiatan produksi.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kendati demikian, dalam PMK 209/2021 pemerintah telah menambah kriteria penerima restitusi yakni terkait laporan keuangan wajib pajak pada suatu tahun pajak.

Laporan keuangan tersebut harus mendapatkan ketetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dan memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian.

Adapun secara keseluruhan realisasi restitusi pajak mencapai Rp22,61 triliun pada Januari 2022. Angka tersebut turun 5,28% dibandingkan periode sama tahun lalu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?