SEPERTI wajib pajak lainnya, UMKM orang pribadi juga berkewajiban melaporkan SPT Tahunan setiap tahun. Meski coretax administration system sudah diterapkan sejak 1 Januari 2025, pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 tetap dapat dilakukan secara daring melalui DJP Online.
Dengan adanya sistem tersebut, pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih praktis tanpa perlu datang ke kantor pajak. Meski demikian, tidak sedikit wajib pajak UMKM yang bingung mengenai tata cara pengisian dan pelaporannya.
Nah, DDTCNews kali ini akan membahas mengenai cara melaporkan SPT tahunan PPh bagi UMKM orang pribadi. Mula-mula, login laman DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Nanti, Anda juga akan diarahkan untuk melakukan verifikasi akun wajib pajak.
Setelah itu, silakan pilih menu Lapor dan klik e-Form PDF. Pastikan perangkat komputer Anda sudah terinstalasi dengan Adobe PDF Reader setidaknya versi 2.0. Jika belum, silakan melakukan instalasi Adobe PDF Reader.
Pilih Buat SPT dan sistem akan bertanya apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, silahkan jawab Ya. Berikutnya, klik tombol kuning dengan tulisan E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770. Kemudian, isi data formulir 1770.
Setelah itu, isi tahun pajak yang ingin dilaporkan, status SPT pilih Normal, dan media pengiriman token yang diinginkan. Tekan Kirim Permintaan sehingga e-form 1770 pdf otomatis terunduh dan token akan dikirimkan ke media pengiriman yang dipilih.
Lalu, buka file e-form 1770 yang sudah terunduh. Anda akan diminta untuk mengisi lampiran IV terlebih dahulu. Seusai mengisi Lampiran IV, tekan Selanjutnya yang terletak pada bagian kanan atas halaman. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi Lampiran III.
Pada Lampiran III Bagian A Nomor 16 tentang penghasilan lain yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final, Anda akan menemukan kotak dan tulisan PP23/PP55. Tekan kotak tersebut untuk memberi tanda silang. Nanti, pada bagian atas halaman akan muncul tombol PP23/PP55. Klik tombol PP23/PP55 tersebut.
Kini, Anda berada pada halaman daftar jumlah penghasilan bruto dan pembayaran PPh final berdasarkan PP 23/2018 dan/atau PP 55/2022 per masa pajak serta dari masing-masing tempat usaha. Anda dapat mengisi daftar tersebut dengan impor data atau manual.
Apabila mengisi dengan impor data, tekan Import Data dan pilih file CSV yang sudah dipersiapkan. Namun, jika secara manual, klik tombol Tambah. Jangan lupa, isikan juga kolom jumlah PPh yang dibayar.
Setelah selesai mengisi, pada bagian bawah terdapat pertanyaan Pindahkan ke Lampiran III?, tekan Ya. Lalu, tekan Selanjutnya yang terletak di bagian kanan atas halaman. Lalu, lengkapi data lainnya yang dibutuhkan pada Lampiran III, Lampiran II, Lampiran I, dan halaman induk.
Periksa kembali hasil pengerjaan SPT Anda. Jika sudah, Anda dapat menekan tombol Submit pada bagian atas lampiran induk. Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen yang diperlukan dalam format pdf.
Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang diterima melalui email atau nomor handphone, lalu tekan Submit. Bila berhasil Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa Submit SPT berhasil. Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email. Selesai. (rig)