ADMINISTRASI PAJAK

Alasan Keamanan, Foto Selfie Permohonan EFIN Boleh Diberi Watermark

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juli 2022 | 14:30 WIB
Alasan Keamanan, Foto Selfie Permohonan EFIN Boleh Diberi Watermark

Warga menunjukkan KTP Elektronik digital melalui gawainya di Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (1/7/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews - Foto selfie dengan memegang kartu KTP yang dikirimkan wajib pajak sebagai lampiran permohonan aktivasi electronic filing identification number (EFIN) boleh dibubuhi watermark (tanda samar).

Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan watermark boleh saja dibubuhkan asalkan data yang termuat dalam foto, termasuk data KTP, masih dapat dikonfirmasi kebenarannya.

"Penggunaan watermark dipersilahkan sepanjang data tersebut masih dapat dikonfirmasi kebenarnya," cuit DJP lewat akun @kring_pajak, dikutip Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Pernyataan otoritas di atas menjawab kekhawatiran yang disampaikan wajib pajak bila harus mengirimkan foto selfie-nya dengan memegang KTP saat mengajukan permohonan EFIN. Seorang netizen menagih komitmen otoritas untuk menjamin keamanan data yang diunggah wajib pajak.

"Aman enggak sih ngasih selfie pakai KTP begini? Boleh enggak dikasih watermark?" tanya seorang pemilik akun di Twitter kepada @kring_pajak.

Soal kebijakan foto selfie dengan KTP dan NPWP, DJP memastikan bahwa hal sudah diatur secara khusus sebagai auutentifikasi data wajib pajak. Artinya, kebijakan tersebut sudah dipertimbangkan matang-matang demi memastikan validitas data wajib pajak.

Seperti diketahui, EFIN diperlukan wajib pajak untuk mengakses DJP Online. Pengajuan permohonan aktivasi EFIN bisa dilakukan dengan mengirim email kepada KPP terdaftar. Dalam email yang dikirimkan tersebut, wajib pajak perlu melampirkan beberapa dokumen antara lain foto selfie dengan memegang KTP dan NPWP, scan atau foto KTP, scan atau foto NPWP, serta formulir permohonan EFIN yang telah diisi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi