SELEBRITAS

Aktif Promosikan Program Kantor Pajak, Anjasmara Dapat Penghargaan

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Februari 2023 | 07:30 WIB
Aktif Promosikan Program Kantor Pajak, Anjasmara Dapat Penghargaan

Unggahan aktor Anjasmara di media sosialnya. 

JAKARTA, DDTCNews - Aktor Anjasmara membagikan ceritanya memperoleh piagam penghargaan sebagai wajib pajak yang berkontribusi aktif dalam sosialisasi program Ditjen Pajak (DJP) sepanjang 2022.

Anjasmara mengatakan piagam penghargaan tersebut dia terima ketika mengunjungi KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan. Dalam kunjungan tersebut, dia juga sempat bertemu dengan Kepala Kantor Pajak Mampang Prapatan Edison.

"Alhamdulillah saya mendapatkan piagam penghargaan selaku wajib pajak yang berkontribusi aktif dalam sosialisasi program Direktorat Jenderal Pajak 2022," katanya dalam akun Instagram @anjasmara, dikutip pada Sabtu (18/2/2023).

Baca Juga:
Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Dalam unggahan yang sama, Anjasmara sekalian mengingatkan wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan 2022. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.

Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 WP Baru Hasil Penggabungan dan Pemekaran Usaha

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Selain soal SPT Tahunan, aktor yang kini aktif menjadi instruktur yoga tersebut juga mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran atau validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini mulai diterapkan pada 14 Juli 2022, dan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, Laporan Pajak dari WP Dianalisis DJP

"Ayok teman-teman yang belum menyelesaikan laporan SPT tahunan segera dilaporkan dan juga segera lakukan pemadanan NPWP ke NIK," ujarnya.

Dia menambahkan wajib pajak dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai pelaporan SPT Tahunan dan validasi NIK sebagai NPWP di berbagai akun media sosial DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:10 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Percepat Pertumbuhan Daerah, Kemenkeu Warning Pemda Optimalkan PAD

Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS