PMK 26/2024

Ajukan Rush Handling untuk 2 Barang Ini, Tak Perlu Setorkan Jaminan

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 08 Mei 2024 | 17:30 WIB
Ajukan Rush Handling untuk 2 Barang Ini, Tak Perlu Setorkan Jaminan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur 2 ihwal yang dikecualikan dari kewajiban penyerahan jaminan dalam rangka rush handling. Pengecualian tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024.

Berdasarkan PMK 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024, importir yang mengajukan permohonan rush handling harus menyerahkan jaminan. Jaminan tersebut diserahkan kepada kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk.

“Jumlah jaminan yang diserahkan ... sebesar bea masuk, cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM), dan/atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 yang terutang,” bunyi Pasal 7 ayat (2) 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024, dikutip pada Jumat (10/5/2024).

Baca Juga:
Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Namun, kewajiban penyerahan jaminan tersebut tidak diwajibkan atas 2 ihwal. Pertama, barang impor berupa jenazah, abu jenazah, dan/atau organ tubuh, dengan pertimbangan Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

Kedua, importir memiliki keputusan pembebasan bea masuk atau tarif pembebanan bea masuk sebesar 0%, memiliki pembebasan atau tidak dipungut cukai, serta memiliki fasilitas impor terkait PPN, PPnBM, dan/atau PPh Pasal 22.

Adanya pemberian fasilitas tersebut berarti barang impor yang bersangkutan tidak memiliki kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang impor yang diajukan proses rush handling.

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Dengan demikian, importir yang mengajukan rush handling atas barang impor yang memenuhi salah satu dari 2 kondisi tersebut tidak perlu menyerahkan jaminan.

Sebagai informasi, pelayanan segera (rush handling) adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean. Simak Apa Itu Rush Handling?

Layanan ini membuat barang impor yang karakteristiknya memerlukan rush handling dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor. Hal ini berarti layanan rush handling bisa membuat barang impor dikeluarkan lebih cepat. Simak Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Namun, untuk mendapatkan fasilitas ini importir harus mengajukan permohonan kepada pejabat Bea dan Cukai. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan dokumen pelengkap pabean dan jaminan. Simak Kemenkeu Perinci Jenis Jaminan pada Layanan Rush Handling, Apa Saja?

Atas barang impor dengan rush handling yang telah diserahkan jaminannya akan dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk akan memberikan persetujuan pengeluaran barang.

Meski mendapat rush handling dan barang telah dikeluarkan, importir tetap harus melunasi pungutan yang terutang. Adapun pungutan tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai