ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB
Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengajuan perpanjangan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan harus dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atas pelunasan pajak terutang, dalam hal ada kekurangan pembayaran pajak. Artinya, perpanjangan SPT Tahunan tidak lantas dibarengi dengan perpanjangan penyetoran pajaknya.

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan kepada KPP harus didahului dengan pelunasan kekurangan pembayaran pajak terutang dalam perhitungan sementara pajak terutang.

"Pada saat melakukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak badan menyampaikan perhitungan sementara pajak terutang menggunakan SPT 1771-Y. Besarnya PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan SPT sementara tersebut," cuit Kring Pajak, dikutip pada Selasa (16/4/2024).

Baca Juga:
Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Kemudian, setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan 1771 (SPT Tahunan yang sebenarnya), besaran PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan tersebut. Ketentuan tentang pelaporan SPT Tahunan berlaku surut mulai batas waktu penyampaian SPT. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Pajak KEP-537/PJ/2000.

Perlu dipahami, wajib pajak masih bisa memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.

Perpanjangan jangka waktu diberikan paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Wajib pajak badan dapat mengajukan perpanjangan jika tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena alasan tertentu.

Baca Juga:
Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

“Karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, atau sebab lainnya sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan,” bunyi Penjelasan Pasal 3 ayat (4) UU KUP.

Untuk mendapat perpanjangan waktu, wajib pajak perlu memastikan pemberitahuan yang disampaikan sudah memenuhi ketentuan. Sebab, pemberitahuan yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Perincian ketentuan perpanjangan jangka waktu itu diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 PMK 243/2014. Berdasarkan pada Pasal 14 PMK 243/2014, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT atau SPT-Y via Online, Harus Punya Sertel

Dengan demikian, bagi wajib pajak yang menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender maka pemberitahuan tersebut harus disampaikan sebelum 30 April. Selain itu, pemberitahuan perpanjangan waktu tersebut harus dilampiri dengan 3 dokumen.

Pertama, penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang. Kedua, laporan keuangan sementara.

Ketiga, surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Waktu Lapor SPT atau SPT-Y via Online, Harus Punya Sertel

Selasa, 30 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Kontraktor Migas

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat