REPORTASE DDTC DARI MANILA

Memahami Tantangan dan Peluang ‘Tax Administration 3.0’ Era Digital

David Hamzah Damian
Kamis, 20 Februari 2025 | 17.11 WIB
Memahami Tantangan dan Peluang ‘Tax Administration 3.0’ Era Digital

Managing Partner of DDTC Consulting David Hamzah Damian saat mengikuti Digital Economy Taxation Network Conference: Digital Transformation in the Tax Area: Shaping the Future of Compliance and Governance di ADB Headquarters, Manila, Filipina pada 20-21 Februari 2025. 

MANILA, DDTCNews - Banyak yurisdiksi di dunia yang kini tengah menjalani digitalisasi administrasi perpajakan menuju era Tax Administration 3.0. Pada akhirnya, seluruh yurisdiksi harus siap menghadapinya.

Secara sederhana, Tax Administration 3.0 merupakan digitalisasi administrasi perpajakan yang lebih condong ke kepentingan wajib pajak. Proses bisnis administrasi dibuat lebih mudah dan lekat dengan keseharian wajib pajak. 

"Konsepnya seperti perbankan digital, di mana sistem dibuat sederhana dan berorientasi kepada penggunaa [wajib pajak]. Ini berbeda dengan Tax Administration 2.0 yang mana digitalisasinya masih berorientasi ke otoritas," kata Head of Tax Administration and Tax Crime Units Organisations for OECD Peter Wiliam Green dalam Digital Economy Taxation Network Conference yang digelar oleh Asian Development Bank (ADB) di Manila, Filipina, Kamis (20/2/2025). 

Tax Administration 2.0, yang sudah lebih dulu terjadi, lebih berfokus pada digitalisasi administrasi yang menunjang kerja otoritas seperti pengembangan e-government. Pada praktiknya di banyak negara, Tax Administration 2.0 masih menyisakan kewajiban administrasi yang 'cukup berat' bagi wajib pajak. 

"Karena transformasi terjadi dari administrasi manual yang sebelumnya sudah dijalankan," kata Peter. 

Lebih lanjut, Peter menjelaskan bahwa Tax Administration 2.0 masih banyak mengandalkan voluntary compliance, yakni tingginya keterlibatan wajib pajak untuk mengisi dan melaporkan kewajiban perpajakannya. 

Dalam prosesnya, penerapan voluntary compliance sangat bergantung pada tingkat kepatuhan masing-masing wajib pajak. Bisa saja wajib pajak melakukan kesalahan secara sengaja, tidak sengaja melakukan kesalahan karena kurangnya pemahaman pajak, atau bahkan memang memilih untuk tidak melaporkan pajaknya. 

Pada akhirnya, transformasi dari Tax Administration 2.0 ke Tax Administration 3.0, menurut Peter, memerlukan kemitraan strategis antara otoritas pajak dengan instansi non-pemerintahan, termasuk badan usaha dan perbankan. Alasannya, digitalisasi administrasi perpajakan memerlukan basis data wajib pajak yang terintegrasi. 

"Kemitraan itu membuat wajib pajak yang selama ini berada di shadow economy untuk masuk ke dalam sistem perpajakan," kata Peter.

Namun, di samping pesatnya transformasi digital yang terjadi, Peter memahami bahwa kapasitas setiap yurisdiksi untuk menjalankan perubahan administrasi perpajakan berbeda-beda. Misalnya, ada yurisdiksi yang belum memiliki infrastruktur digital yang memadai. 

"Karenanya, setiap kebijakan transformasi digital bisa berbeda-beda. Bahkan dalam tahapan perubahannya, bisa saja ada negara yang masih memakai proses manual," kata Peter.

*Reportase ini ditulis oleh Managing Partner of DDTC Consulting David Hamzah Damian saat mengikuti Digital Economy Taxation Network Conference: Digital Transformation in the Tax Area: Shaping the Future of Compliance and Governance di ADB Headquarters, Manila, Filipina pada 20-21 Februari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.