Ilustrasi. Seorang siswa menerima paket makan bergizi gratis di SD Negeri 1 Gagaksipat, Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (15/1/2025). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.
MOROWALI UTARA, DDTCNews - Pos Pembantu Pajak di bawah KPP Pratama Poso, Sulawesi Tengah dipadatai wajib pajak dalam beberapa pekan terakhir. Usut punya usut, sebagian besar dari mereka adalah pelaku UMKM yang mengikuti pengadaan makan bergizi gratis (MBG), program pemerintah pusat.
Kepemilikan NPWP memang menjadi salah satu syarat untuk mengikuti tender pengadaan makan bergizi gratis. Karenanya, sebagian pelaku UMKM yang NPWP-nya nonaktif, memilih untuk mengaktivasi kembali. Sebagian lainnya, yang memang belum pernah memiliki NPWP, kini memilih untuk mendaftarkan NPWP.
"Selain MBG, juga karena ada pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di wilayah Morowali Utara," kata Langit Baduewa, petugas pajak yang melayani dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (22/2/2025).
Salah satu wajib pajak yang ingin mendaftarkan NPWP adalah Febertin, seorang warga Desa Korobonde, Lembo, Kabupaten Morowali Utara. Kehadiran Febertin ini disambut oleh Pelaksana Seksi Pelayanan Nabella Putri Lestari.
Dalam sesi konsultasi, Febertin menuturkan bahwa berkas-berkas, termasuk NPWP wajib dilampirkan dalam program MGB. Atas pernyatan tersebut, Nabella menuntun tata cara pendaftran NPWP melalui aplikasi Coretax DJP.
“Saat ini, pendaftaran NPWP sudah melalui aplikasi terbaru Bu yaitu Coretax DJP,” tutur Nabella.
Kemudian, Nabella menjelaskan bahwa dengan terintegrasinya NIK dan NPWP membuat kartu NIK dapat digunakan sebagai sarana untuk pemenuhan kewajiban perpajakan.
Pada sesi akhir layanan, Nabella menjelaskan bahwa walau sudah mendaftarkan NPWP, namun berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaiitu Rp4.500.000 dalam satu tahun dengan status tidak aktif, maka dibebaskan dalam pemenuhan kewajiban perjakan. (sap)