SWISS

Adopsi Pajak Minimum Global, Konstitusi Bakal Diamendemen

Muhamad Wildan | Senin, 17 Januari 2022 | 13:30 WIB
Adopsi Pajak Minimum Global, Konstitusi Bakal Diamendemen

Ilustrasi.

BERN, DDTCNews – Pemerintah Swiss akan melakukan amendemen undang-undang dasar sebagai upaya untuk mengimplementasikan pajak korporasi minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Pemerintah menyatakan adopsi pajak minimum global melalui amendemen konstitusi diperlukan agar ketentuan tersebut dapat diimplementasikan pada 1 Januari 2024. Tak ketinggalan, pemerintah juga akan menyiapkan aturan peralihan.

"Landasan hukum pajak korporasi minimum global disiapkan sesuai dengan proses legislasi yang normal dan tanpa ada tekanan waktu," tulis Pemerintah Swiss dalam keterangan resmi seperti dikutip dari Tax Notes International, Senin (17/1/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Amendemen konstitusi diperlukan guna mengadopsi Pilar 2 mengingat setiap negara bagian memiliki kewenangan atas tarif pajak. Dengan adanya pajak korporasi minimum global maka parlemen harus melakukan intervensi atas tarif pajak tersebut.

Mengingat pajak korporasi minimum global hanya berlaku atas korporasi multinasional dan tidak berlaku atas perusahaan berskala sedang serta domestik, ketentuan tersebut juga berpotensi melanggar prinsip equal treatment yang tertuang pada konstitusi.

Dengan amendemen konstitusi, parlemen nantinya dapat menetapkan undang-undang mengenai pajak minimum yang mengikat atas seluruh negara bagian.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Dalam penerapannya, pajak minimum dengan tarif 15% rencananya akan dikenakan atas korporasi multinasional dengan pendapatan global senilai EUR750 juta atau lebih tinggi.

Lebih lanjut, top-up tax nantinya akan dipungut negara bagian, bukan pemerintah pusat. Selain itu, tambahan penerimaan yang diterima negara bagian juga akan dibagikan sesuai dengan skema fiscal equalization yang berlaku.

Setiap negara bagian memiliki kedaulatan untuk membuat kebijakan tertentu di yurisdiksinya masing-masing guna menjaga daya saingnya sebagai lokasi bisnis. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara