KABUPATEN GRESIK

Ada UU HKPD, Gresik Siapkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang Baru

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 Desember 2022 | 09:00 WIB
Ada UU HKPD, Gresik Siapkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang Baru

Ilustrasi.

GRESIK, DDTCNews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, Jawa Timur mulai membahas pembentukan perda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gresik Asroin Widyana mengatakan akan ada beberapa jenis pajak dan retribusi yang tidak bisa dipungut seiring dengan terbitnya UU HKPD.

"Kami masih bahas bersama tim ahli. Ada sejumlah saran yang bisa dilakukan untuk tetap bisa menarik pendapatan dari sektor-sektor tersebut," ujar Asroin, dikutip Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Asroin mengatakan masalah ini akan dibahas oleh tim ahli bersama dengan OPD. Perancangan perda PDRD telah dimasukkan ke dalam program pembentukan perda (propemperda) untuk dibahas pada tahun depan.

Akibat adanya UU HKPD, jumlah retribusi yang berhak dipungut oleh pemerintah kabupaten (pemkab) berkurang dari 32 jenis menjadi tinggal 18 jenis saja. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan alternatif agar pendapatan asli daerah (PAD) tidak turun akibat langkah tersebut.

Asroin mengatakan salah satu solusi untuk tetap memungut retribusi tersebut adalah dengan membentuk badan layanan umum daerah (BLUD). Menurutnya, pajak dan retribusi yang tidak tercantum dalam UU HKPD bakal bisa dipungut sepanjang ada BLUD.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

"OPD-OPD sudah siap. Nanti akan langsung dibahas," ujar Asroin seperti dilansir radargresik.jawapos.com.

Untuk diketahui, UU HKPD mengamanatkan setiap pemda untuk memungut pajak dan retribusi sesuai dengan undang-undang tersebut. Merujuk pada Pasal 187 UU HKPD, pemda memiliki waktu hingga 5 Januari 2024 untuk menyesuaikan perda PDRD agar sejalan dengan ketentuan dalam UU HKPD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Rabu, 17 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ketentuan Barang Bawaan Luar Negeri dan Kiriman PMI Bakal Direvisi

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan