KPP MADYA SEMARANG

Ada Transaksi Hubungan Istimewa, Fiskus Lakukan Penilaian Kewajaran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 November 2022 | 13:30 WIB
Ada Transaksi Hubungan Istimewa, Fiskus Lakukan Penilaian Kewajaran

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang melaksanakan kegiatan penilaian kewajaran sewa dengan objek penilaian tanah, bangunan pabrik, dan gudang di Tegal, Jawa Tengah.

Fungsional Penilai KPP Madya Dua Semarang Sukindar Setyaningrum mengatakan kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penggalian potensi wajib pajak. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penilaian dengan melakukan pengukuran gedung.

“Kegiatan pengukuran gedung tersebut juga turut didampingi account representative (AR) pengampu wajib pajak,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Sukindar menambahkan kegiatan penilaian tersebut dilakukan juga dikarenakan adanya transaksi sewa-menyewa antara kedua belah pihak yang memiliki hubungan istimewa. Adapun hubungan istimewa yang dimaksud diatur dalam UU PPh.

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat 3 UU PPh, dirjen pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak.

Wajib pajak yang dimaksud ialah wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Selanjutnya, hasil penilaian tersebut akan menjadi salah satu dasar penggalian potensi oleh AR dalam rangka pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Merujuk pada Pasal 1 huruf a Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-50/PJ/2020, penilaian didefinisikan sebagai rangkaian kegiatan untuk menentukan nilai tertentu atas objek penilaian berdasarkan standar penilaian sesuai dengan peraturan perpajakan, termasuk analisis kewajaran usaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M