KEBIJAKAN PAJAK

Ada Relaksasi PPnBM, Penjualan Mobil Honda Melesat 265%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 April 2021 | 14:36 WIB
Ada Relaksasi PPnBM, Penjualan Mobil Honda Melesat 265%

Pengunjung menaiki mobil yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Presiden Joko Widodo menyatakan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) telah membuat angka pesanan pembelian atau "purchase order" mobil hingga pertengahan April 2021 melonjak hingga 190%. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas kendaraan bermotor oleh pemerintah telah meningkatkan penjualan mobil Honda secara signifikan pada Maret 2021.

Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy mengatakan penjualan mobil Honda khusus yang mendapat relaksasi PPnBM pada Maret 2021 naik 265% dibandingkan dengan penjualan Februari 2021.

"Secara total, produk-produk Honda yang mendapatkan relaksasi PPnBM mencatat peningkatan penjualan sebesar 265% dibandingkan bulan Februari," katanya di laman resmi Honda Indonesia, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Yusak memerinci deretan mobil dengan penjualan paling moncer berkat adanya insentif PPnBM. Peningkatan penjualan tertinggi dipegang oleh model Honda HR-V 1.5. Kemudian, disusul Honda Brio RS, Mobilio dan BR-V.

Perluasan insentif PPnBM juga ikut meningkatkan permintaan mobil Honda jenis New CR-V dan Honda City Hatchback RS. Adapun jumlah penjualan ritel secara keseluruhan pada Maret 2021 mencapai 10.048 unit.

Angka tersebut tumbuh 67% dibandingkan dengan kinerja penjualan ritel pada Februari 2021. Honda Brio menjadi tulang punggung penjualan pada Maret 2021 dengan 2.612 unit Brio Satya dan sebanyak 2.148 unit untuk Brio RS.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Pemerintah sebelumnya memberikan insentif PPnBM mobil melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.010/2021. Insentif berlaku untuk mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.

Kemudian, kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc juga berhak mendapatkan insentif pajak ditanggung pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi