HUNGARIA

Ada Perang Rusia-Ukraina, Hungaria Ogah Terapkan Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 Juni 2022 | 13:00 WIB
Ada Perang Rusia-Ukraina, Hungaria Ogah Terapkan Pajak Minimum Global

Gedung olahraga sebuah sekolah yang rusak dibom di wilayah Mykolaiv, Ukraina, di tengah serangan Rusia ke Ukraina yang masih berlanjut. Foto diambil pada Senin (13/6/2022). (ANTARA FOTO/REUTERS/Edgar Su/wsj/RAP)

BUDAPEST, DDTCNews - Ganjalan atas implementasi pajak minimum global di Uni Eropa kembali bertambah.

Kali ini, Hungaria memutuskan hanya dapat mengimplementasikan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) sepanjang proposal tersebut tidak merugikan perusahaan yang beroperasi di Hungaria.

"Terdapat risiko daya saing akibat perang antara Rusia dan Ukraina," tulis Hungaria dalam responsnya seperti dilansir zawya.com, dikutip Sabtu (18/6/2022).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Sebagaimana yang sempat dinyatakan oleh Perdana Menteri Hungaria Viktor Orban di hadapan Parlemen Hungaria, Orban mengatakan tak akan menyetujui directive mengenai implementasi pajak minimum global karena masih tingginya inflasi dan adanya risiko krisis akibat perang.

Selanjutnya, Hungaria juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan antara Pilar 2 dan Pilar 1: Unified Approach. Ketika OECD sudah merampungkan dan mendorong implementasi Pilar 2, implementasi dari Pilar 1 yang menjadi dasar untuk mengenakan pajak atas korporasi digital multinasional justru tertunda.

Untuk diketahui, adopsi pajak minimum global di Uni Eropa memerlukan suara bulat dari seluruh negara anggota. Saat ini, terdapat 1 negara yang masih menolak untuk mengadopsi pajak minimum global, yakni Polandia.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Polandia memandang pajak minimum global tak dapat diterapkan tanpa ada kepastian implementasi atas proposal Pilar 1. Polandia menganggap Pilar 1 adalah proposal yang memberikan kepastian bagi negara berkembang untuk mengenakan pajak atas sektor ekonomi digital.

Melalui Pilar 1, yurisdiksi pasar mendapatkan realokasi hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh korporasi multinasional meski korporasi tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di negara yurisdiksi.

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional. Perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 merupakan perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara