PROVINSI LAMPUNG

Ada Pemutihan Denda Pajak, Kendaraan Dinas Tak Boleh Manfaatkan

Dian Kurniati | Kamis, 06 April 2023 | 13:30 WIB
Ada Pemutihan Denda Pajak, Kendaraan Dinas Tak Boleh Manfaatkan

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan kendaraan dinas tidak dibolehkan memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah mengatakan program pemutihan diadakan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Terhadap kendaraan dinas yang memiliki tunggakan pajak, tunggakan beserta dendanya harus dibayarkan secara penuh.

"[Program pemutihan] ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas. Jadi kendaraan dinas itu tidak boleh mengikuti program ini," katanya, dikutip pada Kamis (6/4/2023).

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Adi mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diadakan berdasarkan Peraturan Gubernur 6/2023. Program ini berjalan selama 6 bulan, sejak 3 April hingga September 2023.

Insentif yang diberikan yakni penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu, terdapat pengurangan atau diskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor berkisar 50% hingga 70%.

Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.

Baca Juga:
Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Adi pun menyarankan wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dalam hal ini, wajib pajak yang berada di Bandar Lampung dapat melakukan pendaftaran secara online melalui situs http://keringanan.lampungprov.go.id/keringananpkb/mainview.

Sementara bagi wajib pajak yang berada di kabupaten/kota lainnya, dapat datang langsung ke tempat pelayanan Samsat.

"[Wajib pajak] di kabupaten/kota lain bisa ke samsat induk, samsat pembantu, samling, samsat mall, e-samdes, kemudian e-salam semua dibuka," ujarnya dilansir saibumi.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini