ADMINISTRASI PAJAK

Ada Kesalahan Bikin Bupot PPh Final Atas Hadiah Undian? Ini Solusinya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Mei 2024 | 10:00 WIB
Ada Kesalahan Bikin Bupot PPh Final Atas Hadiah Undian? Ini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyelenggara hadiah undian bisa melakukan revisi atau edit pada bukti potong (bupot) yang telanjur direkam selama belum dilakukan pelaporan SPT Masa Pph unifikasi. Perubahan ini dilakukan apabila ada kesalahan input data dalam pembuatan bukti potong, misalnya untuk pajak hadiah.

Cara melakukan revisi atas bukti potong, akses Menu Pajak Penghasilan, lalu pilih Sub Menu Pph Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23. Kemudian pilih Daftar Bp Ps 4(2), 15, 22, 23; lalu pilih Periode; tekan tombol Aksi Edit pada Bukti Potong yang ingin dilakukan perubahan.

"Apabila bukti potong yang salah tersebut telah dilaporkan maka penyelenggara hadiah undian bisa melakukan pembetulan bukti potong di menu yang sama," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam Buku Saku Pajak Atas Hadiah Undian, dikutip pada Sabtu (25/5/2024).

Baca Juga:
Penyerahan Hewan Kurban Tidak Dikenai PPN, Begini Ketentuannya

Perlu diingat, pembetulan bukti potong tidak dapat mengubah nomor, masa pajak, dan identitas pihak yang dipotong. Dalam hal bagian yang ingin diganti adalah indentitas pihak yang dipotong tetapi bukti potong telah dilaporkan dalam SPT Masa Pph Unifikasi, penyelenggara dapat melakukan pembatalan dan melakukan penambahan dengan merekam bukti potong baru pada masa pajak yang sama.

Atas perubahan dan pembetulan yang telah dilakukan, penyelenggara kemudian melakukan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi.

Perubahan atau pembetulan tidak dapat dilakukan apabila atas masa pajak tersebut telah dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka oleh DJP.

Sebagai pengingat, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPh, salah satu objek pajak penghasilan adalah hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 17 Juni 2024 | 07:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penyerahan Hewan Kurban Tidak Dikenai PPN, Begini Ketentuannya

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

BERITA PILIHAN
Senin, 17 Juni 2024 | 07:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penyerahan Hewan Kurban Tidak Dikenai PPN, Begini Ketentuannya

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26