CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Redaksi DDTCNews
Rabu, 12 Februari 2025 | 17.01 WIB
Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa ketentuan batas waktu unggah (upload) faktur pajak keluaran tetap tanggal 15 bulan berikutnya. Artinya, untuk faktur pajak masa Januari 2025 maksimal harus diunggah pada 15 Februari 2025. 

Ketentuan soal batas waktu upload faktur pajak diatur dalam Pasal 18 Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.t.d. PER-11/PJ/2022

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Apakah terkendala saat upload faktur pajak? Untuk batas upload FP keluaran masih mengacu pada PER-03/PJ/2022 s.t.t.d. PER-11/PJ/2022, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Rabu (12/2/2025). 

Penjelasan DJP di atas merupakan jawaban atas keluhan beberapa wajib pajak di netizen. Mereka mengeluhkan kendala teknis pada coretax administration system yang membuat proses administrasi pajak terkendala. 

"Untuk batas waktu upload faktur pajak masa Januari 2025 apa tetap tanggal 15 Februari 2025?" tulis wajib pajak. 

Perlu diingat kembali, perekaman faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2025 sudah menggunakan aplikasi coretax.

Dengan implementasi coretax system, faktur dan bukti potong pajak dibuat dalam sistem baru dengan nomor seri faktur dan nomor bukti potong yang diberikan secara otomatis.

Faktur pajak dan bukti potong pajak merupakan dokumen pendukung yang perlu disiapkan sebelum pelaporan SPT. Faktur pajak, sambung DJP, sebagai dasar pembuatan SPT Masa PPN. Sementara itu, bukti potong pajak merupakan dasar pembuatan SPT Masa PPh.

Menurut DJP, integrasi faktur pajak dan bukti potong pajak dalam satu sistem memungkinkan data yang ada pada kedua dokumen langsung dipakai sebagai data isian pada formulir SPT (prepopulated). Hal ini akan memudahkan wajib pajak dalam pengisian dan pelaporan SPT. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.