BELGIA

Ada Kebijakan Windfall Tax, ExxonMobil Gugat Uni Eropa

Vallencia | Minggu, 15 Januari 2023 | 12:00 WIB
Ada Kebijakan Windfall Tax, ExxonMobil Gugat Uni Eropa

Ilustrasi.

BRUSSEL, DDTCNews – Perusahaan raksasa energi ExxonMobil memprotes kebijakan Uni Eropa yang menyepakati pemberlakuan pengenaan tambahan pengenaan pajak atau windfall tax terhadap perusahaan minyak dan gas (migas).

ExxonMobil telah melayangkan gugatan tersebut kepada Pengadilan Umum Uni Eropa yang berbasis di Luksemburg. Juru Bicara Exxon Casey Norton menyebut kebijakan Uni Eropa dalam mengenakan windfall tax atas produk migas akan merusak kepercayaan investor.

"Apakah kami akan berinvestasi di sini atau tidak, paling utama bergantung pada seberapa menarik dan kompetitifnya Eropa nantinya," katanya dikutip dari bbc.com, Minggu (15/1/2023).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Sebagai informasi, kebijakan windfall tax dipahami sebagai pajak yang dipungut pemerintah terhadap industri tertentu ketika kondisi ekonomi memungkinkan industri tersebut mengalami keuntungan di atas rata-rata.

Sehubungan dengan adanya kenaikan harga migas dan masalah pasokan migas akibat perang Rusia-Ukraina, perusahaan migas dinilai mendapat keuntungan di atas rata-rata. Oleh sebab itu, Uni Eropa berniat mengenakan windfall tax terhadap perusahaan migas tertentu.

Pada September 2022, Ketua Komisi UE Ursula von der Leyen mengumumkan rencana darurat bagi perusahaan migas dan batubara besar untuk membayar kontribusi krisis, berupa windfall tax, atas peningkatan laba mereka.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Besaran windfall tax yang dikenakan terhadap perusahaan migas ialah sebesar 33% dari keuntungan tahunan yang diumumkan. Adapun rata-rata keuntungan yang diterima oleh perusahaan migas telah melampaui 20% dari tiga tahun sebelumnya.

ExxonMobil mengeklaim laba yang diperoleh pada Oktober 2022 mencapai US$20 miliar. Exxon bersama dengan pemain utama lainnya di sektor migas menentang keras kebijakan Uni Eropa karena berpotensi menghambat investasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT