SEWINDU DDTCNEWS
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ada Insentif Pajak, Pegawai di IKN Bisa Terima Gaji Bersih Lebih Besar

Dian Kurniati
Kamis, 30 Mei 2024 | 13.00 WIB
Ada Insentif Pajak, Pegawai di IKN Bisa Terima Gaji Bersih Lebih Besar

Ilustrasi. Sejumlah karyawan menjalani pekerjaan Kantor Pusat Bank Mandiri, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan salah satu keuntungan pegawai yang ditempatkan di Ibu Kota Nusantara yakni mendapatkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan insentif pajak DTP untuk pegawai di IKN telah diatur dalam PP 12/2023 dan PMK 28/2024. Melalui insentif ini, gaji bersih atau take home pay yang diterima pegawai juga akan lebih besar.

"Potensi gajinya di IKN sangat mungkin [lebih besar]. Misalnya gajinya Rp10 juta, kalau di daerah di luar IKN dikenakan PPh Pasal 21, ini yang dibawa utuh Rp10 juta karena pajaknya ditanggung pemerintah," katanya dalam video yang diunggah akun Youtube DJP, dikutip pada Kamis (30/5/2024).

Dwi mengatakan PP 12/2023 dan PMK 28/2024 mengatur penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas PPh DTP dan bersifat final. Pegawai tertentu ini merupakan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu; bertempat tinggal di wilayah IKN; serta memiliki NPWP yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN.

Pemberi kerja dikategorikan sebagai pemberi kerja tertentu apabila memenuhi 4 kriteria yang ditetapkan. Pertama, bertempat tinggal, bertempat kedudukan, atau bertempat kegiatan usaha di wilayah IKN.

Kedua, memiliki NPWP yang terdaftar di kantor pelayanan pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN atau memiliki identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah IKN. Adapun identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha dapat berupa NPWP cabang atau nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).

Ketiga, telah menyampaikan surat pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan bersifat final kepada dirjen pajak dan telah mendapatkan validasi oleh dirjen pajak. Keempat, telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan bersifat final kepada dirjen pajak.

Dwi menjelaskan insentif PPh Pasal 21 DTP ini diberikan kepada semua pegawai yang memenuhi ketentuan, baik pegawai tetap maupun tidak tetap. Insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pegawai di IKN ini berlaku hingga 2035.

"Ini memang memberikan manfaat yang sangat besar kepada para pekerja. Tidak tanggung-tanggung, selama 10 tahun lho," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.