Ilustrasi. Pedagang merapikan perlengkapan alat shalat di sebuah toko di pusat perbelanjaan, Pekanbaru, Riau, Selasa (6/4/2021). Pedagang busana muslim tersebut mengaku sepekan menjelang Ramadan penjualan perlengkapan muslim seperti baju koko, peci, sarung, mukena dan sajadah mulai mengalami peningkatan hingga 40 persen dibandingkan dengan Ramadan tahun sebelumnya. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berharap perluasan pemberian insentif pajak dari semula fokus pada pemulihan dunia usaha kini merambah peningkatan konsumsi masyarakat, terutama bagi warga berpenghasilan tinggi.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu berharap insentif pajak seperti PPnBM kendaraan bermotor ditanggung pemerintah (DTP) dan PPN rumah DTP dapat mendorong 50% orang terkaya di Indonesia untuk membelanjakan uangnya.
"Karena kita tahu 50% terkaya kita di 2020 kemarin itu menabungnya sangat banyak. Jadi kami berharap mereka punya insentif untuk membelanjakan dan memutar roda perekonomian," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (8/4/2021).
Febrio menuturkan orang-orang kaya memiliki kecenderungan menyimpan uangnya di perbankan sepanjang 2020, padahal perputaran uang dari orang kaya bisa menciptakan multiplier effect yang besar pada pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.
Pernyataan Febrio juga didukung catatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tentang simpanan masyarakat pada 109 bank yang hingga Desember 2020 mengalami kenaikan sebesar 10,86% secara tahunan menjadi Rp6.737 triliun.
Untuk itu, pemerintah mengakselerasi pemberian insentif pajak untuk menggeliatkan perekonomian. Misal pada insentif PPnBM mobil DTP yang efeknya tidak hanya dirasakan industri otomotif saja, tetapi juga puluhan sektor usaha pendukungnya.
Hal serupa juga akan terjadi pada insentif PPN rumah DTP. Menurut Febrio, insentif tersebut tidak hanya berdampak terhadap pengembang perumahan, tetapi juga industri baja, semen, kimia, kayu, hingga furnitur.
"[Kedua insentif pajak ini] untuk menciptakan multiplier effect dan menciptakan lapangan kerja pada perekonomian kita," ujarnya.
Saat ini, pemerintah juga melanjutkan berbagai insentif pajak untuk mendukung pemulihan sektor usaha seperti PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh badan, serta restitusi PPN dipercepat.
Pemerintah telah menyiapkan dana senilai Rp699,43 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional. Dari angka tersebut, ada pagu Rp58,46 triliun untuk memberikan berbagai insentif pajak bagi dunia usaha. (rig)