Ilustrasi.
BONTANG, DDTCNews - Petugas dari KPP Pratama Bontang, Kalimantan Timur memberikan konseling kepada wajib pajak koperasi yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.Â
Konseling diberikan lantaran wajib pajak selaku pengusaha kena pajak (PKP) menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari kantor pajak. Sebelumnya, petugas menemukan ada faktur pajak yang belum dilaporkan PKP yang bersangkutan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.Â
"Koperasi termasuk sebagai wajib pajak yang memiliki kewajiban perpajakan, baik itu [menyampaikan] SPT Tahunan maupun SPT Masa. Koperasi yang memiliki status PKP juga wajib menerbitkan faktur pajak dan melaporkan dalam SPT Masa PPN atas seluruh penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak," jelas Kepala Seksi Pengawasan v Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang Zunansyah Falanni, dilansir pajak.go.id, Jumat (20/5/2022).Â
Petugas, ujar Zunansyah, memberikan pemahaman dan berdiskusi dengan wajib pajak terkait kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi. KPP Pratama Bontang juga memberikan penjelasan terkait dengan tujuan diterbitkannya SP2DK kepada wajib pajak tersebut.Â
"Wajib pajak sangat kooperatif dengan memberikan penjelasan disertai dengan data atau dokumen bukti pendukung dan ditutup dengan kesediaan wajib pajak membayar pajak yang kurang dibayar sesuai ketentuan," kata Zunansyah.Â
Sesuai dengan Pasal 2 PMK 242/2014, PPN yang terutang dalam satu masa pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN disampaikan.
Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, DJP mengatur denda administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT masa PPN dan SPT masa lainnya masing-masing senilai Rp500.000 dan Rp100.000,00. (sap)