KPP PRATAMA SEMARANG TENGAH

Ada e-Pbk, Proses Penyelesaian Pemindahbukuan Kini Lebih Singkat

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Januari 2023 | 12:30 WIB
Ada e-Pbk, Proses Penyelesaian Pemindahbukuan Kini Lebih Singkat

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah menggelar kegiatan sosialisasi secara langsung (live) melalui Instagram terkait dengan format baru pengajuan permohonan pemindahbukuan secara elektronik (e-Pbk).

Penyuluh Pajak KPP Semarang Tengah Victorinus mengatakan pemindahbukuan (Pbk) merupakan salah satu permohonan yang dapat dilakukan wajib pajak kepada Ditjen Pajak (DJP) dikarenakan adanya pembayaran.yang tidak sesuai dengan tujuan semula.

“Artinya dalam hal ini, wajib pajak terdapat kesalahan pembayaran yang mengakibatkan pembayaran tersebut tidak dapat dilaporkan ke dalam surat pemberitahuan (SPT),” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (2/1/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Mulai 12 Desember 2022, lanjut Victor, permohonan Pbk kini dapat dilakukan secara online melalui laman epbk.pajak.go.id dan dapat diakses oleh seluruh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online.

Sebelum 12 Desember 2022, permohonan Pbk hanya dapat dilakukan secara manual dengan mengisi formulir permohonan yang dilampirkan bukti pendukung dan dikirimkan secara langsung ke loket kantor pajak.

“Tujuan dirilisnya aplikasi e-Pbk ini tentunya agar memudahkan wajib pajak. Wajib pajak cukup mengajukan permohonan Pbk dari mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak dan tentunya proses penyelesaiannya dapat dimonitoring secara langsung,” tuturnya.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Selain itu, lanjut Victor, implementasi e-Pbk juga dapat mempersingkat waktu penyelesaian oleh petugas, dari awalnya sekitar 12 hari kini dapat menjadi 3 hari. Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan aplikasi e-Pbk tersebut.

Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca