Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah menggelar kegiatan sosialisasi secara langsung (live) melalui Instagram terkait dengan format baru pengajuan permohonan pemindahbukuan secara elektronik (e-Pbk).
Penyuluh Pajak KPP Semarang Tengah Victorinus mengatakan pemindahbukuan (Pbk) merupakan salah satu permohonan yang dapat dilakukan wajib pajak kepada Ditjen Pajak (DJP) dikarenakan adanya pembayaran.yang tidak sesuai dengan tujuan semula.
“Artinya dalam hal ini, wajib pajak terdapat kesalahan pembayaran yang mengakibatkan pembayaran tersebut tidak dapat dilaporkan ke dalam surat pemberitahuan (SPT),” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (2/1/2023).
Mulai 12 Desember 2022, lanjut Victor, permohonan Pbk kini dapat dilakukan secara online melalui laman epbk.pajak.go.id dan dapat diakses oleh seluruh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online.
Sebelum 12 Desember 2022, permohonan Pbk hanya dapat dilakukan secara manual dengan mengisi formulir permohonan yang dilampirkan bukti pendukung dan dikirimkan secara langsung ke loket kantor pajak.
“Tujuan dirilisnya aplikasi e-Pbk ini tentunya agar memudahkan wajib pajak. Wajib pajak cukup mengajukan permohonan Pbk dari mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak dan tentunya proses penyelesaiannya dapat dimonitoring secara langsung,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Victor, implementasi e-Pbk juga dapat mempersingkat waktu penyelesaian oleh petugas, dari awalnya sekitar 12 hari kini dapat menjadi 3 hari. Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan aplikasi e-Pbk tersebut.
Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. (rig)