SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Ada 2.080 Responden, Survei Pajak dan Politik DDTCNews Segera Dirilis

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 November 2023 | 09:05 WIB
Ada 2.080 Responden, Survei Pajak dan Politik DDTCNews Segera Dirilis

JAKARTA, DDTCNews – DDTCNews akan segera merilis hasil survei pajak dan politik pertama di Indonesia pada akhir November 2023.

Survei pajak dan politik telah digelar pada 4 September - 4 Oktober 2023. DDTCNews akan menyajikan hasil survei yang telah diikuti sebanyak 2.080 responden tersebut dalam bentuk laporan eksploratif. Nantinya, laporan tersebut bisa diakses atau diunduh publik.

Hasil survei ini penting untuk diketahui publik, termasuk partai politik, calon presiden dan calon wakil presiden, calon legislator, serta calon kepala daerah. Dalam konteks reformasi berkelanjutan, hasil survei ini juga penting untuk diketahui oleh otoritas perpajakan.

Baca Juga:
Perangi Diabetes, Cukai Minuman Bergula Perlu Diterapkan di Negara Ini

Mengapa penting? Karena pendapat yang disampaikan responden diharapkan turut mewakili pandangan para calon pemilih dan wajib pajak. Wajib pajak yang dimaksud merupakan kontributor dalam pendapatan negara serta masyarakat melek pajak pada umumnya di Tanah Air.

Data menunjukkan sebanyak 84,9% responden memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebanyak 90,7% responden sangat dan cukup paham mengenai hak serta kewajiban wajib pajak. Kemudian, responden tersebar pada 36 dari 38 provinsi di Indonesia.

Selain itu, mayoritas responden survei berasal dari generasi Z dan Y (milenial). Hal ini serupa dengan struktur demografi calon pemilih. Seperti diketahui, pemilih muda dari kedua generasi tersebut akan mendominasi pemilu 2024.

Baca Juga:
Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Dari aspek pendidikan terakhir, mayoritas responden merupakan lulusan D-4/S-1, yaitu sebanyak 52%. Kemudian, 17% lulusan SMA/sederajat, 16% lulusan S-2/S-3, dan 15% lulusan D-1 hingga D-3. Dengan demikian, responden berasal dari berbagai lapisan masyarakat yang beragam dan berpendidikan.

Jika ditinjau dari hasil survei, ada pandangan mengenai perpajakan yang dikaitkan dengan dengan politik atau dalam hal ini momentum pemilu. Tidak hanya itu, ada pandangan tentang perpajakan yang bisa dipertimbangkan otoritas, terlepas dari siapa saja yang menjadi pemenang pemilu 2024.

Secara umum, survei pajak dan politik DDTCNews memuat 4 klaster penting yang dimunculkan dalam bentuk pertanyaan. Pertama, apakah paham soal pajak? Kedua, apakah perpajakan harus dibicarakan dalam pemilu? Ketiga, apakah rela bayar pajak? Keempat, apakah pajak memengaruhi pilihan?

Baca Juga:
NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Dengan keempat klaster tersebut, DDTCNews berharap isu perpajakan menjadi perbincangan publik di tengah momentum tahun politik. Tidak hanya itu, survei pajak politik yang diadakan DDTCNews juga diharapkan turut mempertajam tantangan, peluang, serta agenda sektor perpajakan untuk 5 tahun mendatang. Sebagai portal berita perpajakan, DDTCNews berfokus pada diskurus terkait dengan upaya penciptaan sistem perpajakan yang lebih baik.

Sudah saatnya ruang publik tidak hanya riuh dengan berbagai rencana program pembangunan—yang sering kali bersifat populis untuk menghimpun suara pemilih—, tetapi juga mengulas cara pendanaan atas program-program yang akan diusung capres masing-masing.

Faktanya, salah satu temuan menarik dalam survei ini adalah mayoritas responden menganggap perlunya partai politik atau calon presiden menyampaikan rencana agenda atau kebijakan perpajakannya karena turut memengaruhi pilihan dalam pemilu.

Baca Juga:
Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Mayoritas responden juga turut menempatkan ketersediaan penerimaan pajak sebagai prioritas pertama untuk memenuhi kebutuhan pembangunan. Sejalan dengan hal tersebut, sebagian besar responden juga menginginkan adanya debat khusus dengan topik perpajakan pada masa kampanye.

Apakah Anda makin penasaran untuk membaca secara lengkap laporan hasil survei pajak dan politik DDTCNews? Nantikan peluncuran laporan yang tentunya mengulas berbagai temuan menarik dalam waktu dekat. Pantau informasinya melalui situs web DDTCNews serta media sosialnya.

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya