REVISI UU KUP

Acuan Pemerintah, Ini Perbandingan PPN Multitarif di Beberapa Negara

Redaksi DDTCNews
Kamis, 1 Juli 2021 | 19.13 WIB
Acuan Pemerintah, Ini Perbandingan PPN Multitarif di Beberapa Negara

Materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (28/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan salah satu alasan pemerintah mengusulkan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) multitarif adalah untuk menciptakan keadilan.

Sri Mulyani menyebutkan skema multitarif akan memberikan rasa keadilan lantaran barang mewah atau sangat mewah dikenakan tarif yang lebih tinggi. Sementara pada barang yang dikonsumsi masyarakat bawah, pemerintah tetap dapat mengatur agar tarifnya dibuat 0%.

"Ini adalah seluruh strategi yang akan kami diskusikan, termasuk di dalamnya mengenai kesetaraan dan keadilan," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI, dikutip pada Kamis (1/7/2021).

Dalam materi yang disampaikan Sri Mulyani juga terlihat sudah banyak negara yang menerapkan skema PPN multitarif. Kebijakan paling umum yang dilakukan adalah menetapkan tarif yang lebih rendah pada komoditas tertentu.

Belgia misalnya, memiliki tarif umum PPN sebesar 21%. Pada saat yang sama, negara ini mengakomodasi adanya tarif yang lebih rendah. Tarif tersebut sebesar 0%, 6% dan 12% untuk komoditas dan jasa tertentu.

Hal serupa berlaku di Jerman dengan tarif umum PPN sebesar 19%. Pemerintah memiliki fasilitas tarif PPN yang lebih rendah sebesar 0% dan 7%. Skema kebijakan tersebut juga berlaku di Bangladesh, India, dan Filipina.

Dari data yang disampaikan, tidak semua negara yang menganut skema multitarif dalam sistem PPN mempunyai tarif yang lebih tinggi dari tarif umum. Luksemburg menerapkan tarif yang lebih rendah (0%, 3%, 8%, dan 14%) tapi tidak menerapkan tarif lebih tinggi dari tarif umum 17%.

Begitu juga dengan Belanda dengan tarif umum PPN sebesar 21%. Pemerintah menerapkan skema tarif PPN yang lebih rendah, yakni sebesar 0% dan 9%. Namun, tidak mengenal tarif PPN yang lebih tinggi dari tarif umum 21%.

Paraguay dengan tarif umum PPN sebesar 10% mempunyai ruang pemberian tarif yang lebih rendah sebesar 0% dan 5% untuk komoditas dan jasa tertentu. Filipina memiliki kebijakan tarif PPN lebih rendah sebesar 0% dan 5%, tapi tidak memiliki tarif lebih tinggi dari tarif umum 12%. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.