JAKARTA, DDTCNews -- Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menetapkan surat edaran baru yang menjadi pedoman pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB-P5L). Surat edaran yang dimaksud adalah SE-16/PJ/2025.
SE-16/PJ/2025 dirilis untuk menjadi pedoman dan petunjuk pelaksanaan bagi unit vertikal DJP dalam memproses dan menyelesaikan permohonan pengurangan PBB-P5L. Hal ini dimaksudkan untuk menyeragamkan pelaksanaan pemberian pengurangan PBB-P5L pasca-terbitnya PMK 129/2023.
"Surat edaran direktur jenderal ini bertujuan memberikan keseragaman dalam pelaksanaan pemberian pengurangan PBB dan memberikan panduan dalam pemberian keputusan pengurangan PBB sehingga pemberian pengurangan PBB dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran," bunyi bagian tujuan dalam SE-16/PJ/2025, dikutip pada Selasa (10/2/2025).
Sebelumnya, pedoman pemberian pengurangan PBB-P5L telah diatur melalui SE-44/PJ/2017. Namun, terbitnya PMK 129/2023 membawa sejumlah ketentuan baru mengenai pengurangan PBB-P5L. Untuk itu, DJP menyusun pedoman baru untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam PMK 129/2023.
SE-16/PJ/2025 di antaranya menegaskan pengurangan PBB-P5L dapat diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Ada 2 alasan yang membuat wajib pajak bisa diberikan pengurangan PBB-P5L.
Pertama, kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak. Kondisi tertentu objek pajak yang dimaksud, yaitu objek pajak dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban PBB-P5L.
Wajib pajak dianggap mengalami kesulitan melunasi kewajiban PBB-P5L apabila mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 tahun berturut-turut. Wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan komoditas dapat diberikan pengurangan PBB-P5L berdasarkan permohonan.
Nah, SE-16/PJ/2025 di antaranya memerinci ketentuan penanganan permohonan pengurangan PBB-P5L. SE-16/PJ/2025 juga memerinci ketentuan analisis atas kesulitan wajib pajak dalam melunasi PBB-P5L, termasuk rumus matematis untuk menilai kerugian komersial serta kesulitan likuiditas.
Kedua, dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Bencana alam yang dimaksud adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam.
Misal, gempa bumi karena alam, letusan gunung berapi, angin topan, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan/lahan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemi, wabah, kejadian luar biasa, dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa.
Sementara itu, sebab lain yang luar biasa berarti bencana nonalam atau bencana sosial yang diakibatkan oleh peristiwa nonalam atau yang diakibatkan oleh manusia. Bencana sosial itu dapat berupa kerusuhan sosial dan konflik sosial dalam masyarakat yang sering.
Di sisi lain, bencana nonalam yang dimaksud dapat berupa kebakaran hutan/lahan yang disebabkan oleh manusia, kecelakaan transportasi, kegagalan konstruksi/teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan, dan kegiatan keantariksaan.
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB-P5L karena objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Selain itu, pengurangan PBB secara jabatan dapat diberikan apabila objek pajak terkena bencana alam berdasarkan usulan dari KPP atau kanwil DJP.
Nah, SE-16/PJ/2025 memerinci tata cara penanganan dan penyelesaian permohonan PBB-P5L karena bencana alam atau sebab lain. Hal ini termasuk ketentuan analisis data kondisi fisik objek pajak yang dilakukan dalam rangka penelitian permohonan PBB-P5L.
Ada pula perincian tata cara pembuatan usulan pemberian pengurangan PBB-P5L secara jabatan di KPP atau kanwil DJP. Selain itu, SE-16/PJ/2025 menyertakan berbagai contoh format dokumen terkait dengan pemberian pengurangan PBB-P5L dalam lampirannya. (dik)
