JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memerintahkan 40 pejabat Ditjen Pajak (DJP) yang baru dilantik pekan lalu untuk memperbaiki kinerja unitnya. Topik tersebut menjadi salah satu pemberitaan media nasional pada hari ini, Senin (9/2/2026).
Purbaya mengatakan DJP perlu memperbaiki kinerja agar tax ratio pada tahun ini meningkat setidaknya menjadi sebesar 11% hingga 12%. Perlu diketahui, tax ratio pada 2025 tercatat hanya sebesar 9,31%.
"Saya mengharapkan ada perbaikan tax collection rate yang signifikan dari 9% sekarang menjadi mungkin 11%-12% untuk tahun ini. Tahun depan kita perbaiki lagi," ujar Purbaya.
Purbaya menjelaskan perombakan 40 pejabat DJP bertujuan menempatkan orang-orang terbaik pada jabatan yang lebih strategis. Dia lantas memberikan waktu 3 bulan kepada pejabat DJP yang baru dilantik tersebut untuk memperbaiki kinerja unitnya.
Apabila tidak menunjukkan perbaikan kinerja, rotasi pejabat bakal kembali dilaksanakan.
Purbaya juga menyebut Presiden Prabowo Subianto kerap menyoroti kebocoran penerimaan perpajakan setiap kali menggelar rapat dengan jajaran menteri di kabinet. Oleh karena itu, dia mendorong DJP untuk memperbaiki kinerja dan meningkatkan penerimaan perpajakan.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi DJP untuk tidak mencapai target tersebut mengingat kondisi ekonomi pada 2026 tergolong sudah lebih baik ketimbang 2025.
"Kalau sampai akhir tahun tax collection enggak membaik padahal ekonominya tumbuh makin baik, saya akan digebukin DPR dan saya enggak bisa bertahan lagi. Saya enggak bisa memberikan argumen yang kuat," ujarnya.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang penegakan hukum terhadap wajib pajak di sektor industri baja yang tidak memungut PPN. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai PPN tiket pesawat mudik yang 100% akan ditanggung pemerintah.
Purbaya turut meminta dukungan wajib pajak untuk membenahi kinerja pegawai DJP.
Purbaya mengatakan selama ini masih banyak pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku karena mereka meyakini pejabat di Indonesia bisa disogok. Menurutnya, pemerintah akan menindak setiap ketidakpatuhan dan akan menjatuhkan hukuman yang berat.
"Mereka klaim zaman kemarin-kemarin katanya pejabat Indonesia bisa disogok supaya mereka bisa lancar menjalankan bisnisnya. Sekarang saya buktikan kita tidak bisa disogok," katanya. (DDTCNews)
DJP sedang menyiapkan langkah penegakan hukum terhadap 40 wajib pajak yang ditengarai melakukan penjualan baja tanpa memungut PPN.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan tindakan 40 wajib pajak ini telah menimbulkan kerugian negara setidaknya senilai Rp4 triliun per tahun sejak 2015 hingga 2019. Menurutnya, DJP akan melakukan penyidikan terhadap 40 wajib pajak tersebut bila memang terdapat bukti yang mencukupi untuk melakukan penyidikan.
"Kita akan building case 40 perusahaan baja. Karena ada dugaan yang di luar 3 ini juga melakukan modus yang sama di periode-periode yang hampir sama juga, periode antara 2015 sampai 2019 sebelum Covid-19 ketika memang booming konstruksi," ujar Bimo. (DDTCNews, Kontan, Bisnis Indonesia)
Pemerintah akan menanggung sepenuhnya PPN atas pembelian tiket pesawat untuk periode mudik Lebaran 2026.
Dengan insentif PPN DTP sebesar 100%, masyarakat bisa membeli tiket pesawat untuk mudik dan balik Lebaran dengan harga lebih terjangkau. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan PPN DTP dapat membuat harga tiket pesawat turun setidaknya 17% dari harga tiket normal.
"Diskon tiket [pesawat] riilnya nanti [turun] sekitar 17%-18% dengan PPN DTP. Kalau Nataru tahun lalu 'kan PPN yang ditanggung 6%, tetapi kalau kali ini full," ungkapnya. (DDTCNews, Bisnis Indonesia, Kontan)
DJP dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) terkait dengan penegakan hukum, pekan lalu.
Bimo mengungkapkan kolaborasi antara DJP dan Bareskrim Polri berdasarkan PKS sebelumnya telah mengamankan penerimaan pajak senilai Rp2,8 triliun pada 2021 hingga 2024. Berdasarkan PKS yang baru, DJP dan Bareskrim Polri antara lain menjalin kerja sama pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, penegakan hukum perpajakan, serta asistensi dalam penanganan perkara.
"Dengan disahkannya PKS ini menjadi payung penerapan multi door approach dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak dan mendukung pencapaian penerimaan pajak," katanya. (DDTCNews, Kontan, CNBC Indonesia)
Pemerintah akan kembali merevisi PP 79/2010 mengenai biaya operasional yang dapat dikembalikan dan perlakuan PPh di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).
Keppres 37/2025 memerinci program penyusunan PP pada 2026. Dalam lampirannya, pemerintah memasukkan rencana revisi PP 79/2010 s.t.d.t.d PP 93/2021 yang antara lain untuk mengubah pengaturan kriteria pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi.
"Program penyusunan PP ... ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun," bunyi diktum kedua Keppres 37/2025. (DDTCNews) (dik)
