KANWIL DJP RIAU

8 Kantor Pajak Adakan Sita Serentak, Nilainya Sampai Rp 6,85 Miliar

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Mei 2023 | 17:00 WIB
8 Kantor Pajak Adakan Sita Serentak, Nilainya Sampai Rp 6,85 Miliar

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Melalui kegiatan sita serentak, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Riau telah melakukan penyitaan terhadap 20 aset milik sejumlah wajib pajak dengan taksiran nilai aset mencapai Rp6,85 miliar.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Riau Eko Budihartono mengatakan 20 aset yang disita tersebut antara lain berupa 3 rekening, 5 mobil, 3 tanah dan bangunan, 4 truk, 1 mobil barang, dan 4 mobil tangki.

“Aset tersebut merupakan jaminan untuk melunasi utang pajak,” katanya, Jumat (12/5/2023).

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Kegiatan sita serentak tersebut diikuti oleh 8 kantor pelayanan pajak (KPP) antara lain KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Rengat, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.

Sebelum melakukan penyitaan, lanjut Eko, seluruh KPP melakukan upaya persuasif guna mendorong wajib pajak melunasi utang pajaknya. Jika tidak berhasil, KPP melakukan tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset.

“Jika utang pajak dan biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah lewat 14 hari sejak dilaksanakan penyitaan, DJP berhak melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita,” ujarnya.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Dalam hal aset yang disita berupa rekening, lanjut Eko, DJP berhak memindahbukukan aset dalam rekening tersebut ke kas negara.

Dia berharap kegiatan sita serentak yang dilakukan dapat meningkatkan pencairan piutang pajak dan mengamankan penerimaan negara.

“Kegiatan sita serentak juga sebagai upaya edukatif kepada masyarakat mengenai kewajiban wajib pajak dan hak DJP melakukan tindakan penagihan,” tutur Eko. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System