PROVINSI BALI

7 Hari Lagi Pemutihan Pajak Berakhir, Penerimaan Masih di Bawah Target

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Desember 2020 | 11:38 WIB
7 Hari Lagi Pemutihan Pajak Berakhir, Penerimaan Masih di Bawah Target

Ilustrasi. 

DENPASAR, DDTCNews – Pemprov Bali mencatat realisasi setoran pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga awal Desember 2020 belum mencapai target.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Bapenda Bali Ida Ayu Putriani mengatakan hingga 4 Desember 2020, realisasi penerimaan PKB baru mencapai Rp2,8 triliun. Jumlah tersebut belum memenuhi target tahun ini yang ditetapkan senilai Rp3,3 triliun.

Dia menyebut kebijakan insentif PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang sudah bergulir selama 4 bulan belum signifikan meningkatkan penerimaan. Padahal, insentif yang diatur dalam Pergub Bali No.47/2020 membebaskan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

"Kebijakan relaksasi ini tidak mampu katrol pendapatan pajak dari kendaraan bermotor karena baru 81,8% dari target," katanya, dikutip pada Jumat (11/12/2020).

Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan realisasi penerimaan PKB dan BBNKB di Bali masih belum memenuhi target. Faktor utama berasal dari pandemi Covid-19 yang telah menyebabkan kegiatan ekonomi Bali mengalami tekanan berat.

Dia menyebutkan anjloknya kegiatan pariwisata memukul semua sektor ekonomi di Bali. Hal tersebut menyebabkan penurunan daya beli sehingga kemampuan masyarakat membayar pajak ikut terpengaruh.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

"Faktor paling utama adalah kondisi pandemi Covid-19, di mana daya beli masyarakat menurun karena perekonomian Bali sedang minus," paparnya.

Menurutnya, pemprov masih memiliki harapan adanya lonjakan penerimaan PKB dan BBNKB pada saat periode insentif berakhir pada 18 Desember 2020. Masyarakat Bali masih bisa memanfaatkan insentif pajak berupa pemutihan denda PKB.

Pemprov, lanjut Ida Ayu, sedikit memperpanjang batas waktu insentif yang seharusnya berakhir pada 18 Desember 2020 pukul 13.00 WITA. Pada hari terakhir, pemerintah memperpanjang batas waktu sampai dengan pukul 18.00 WITA.

"Bapenda Provinsi Bali memberikan kelonggaran waktu sampai petang pukul 18.00 WITA. Ini juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang ingin memanfaatkan keringanan pemutihan," imbuhnya, seperti dilansir nusabali.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP