KABUPATEN BANYUWANGI

459 Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak, Pejabat Daerah Ungkap Sebabnya

Muhamad Wildan | Senin, 28 November 2022 | 17:00 WIB
459 Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak, Pejabat Daerah Ungkap Sebabnya

Ilustrasi.

BANYUWANGI, DDTCNews - Sebanyak 459 kendaraan dinas milik Pemkab Banyuwangi diketahui masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Staf Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuwangi Yovial Anis mengatakan kendaraan yang menunggak pajak kendaraan tidak hanya terjadi pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD), tetapi juga pemerintah desa.

"Data itu sejak Januari 2022, sebagian kendaraan sudah ada yang membayar tunggakan pajaknya," katanya, dikutip pada Senin (28/11/2022).

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Yovial menjelaskan sebagian besar kendaraan dinas tersebut tercatat memiliki tunggakan pajak kendaraan selama 2 tahun hingga 3 tahun.

Dia menerangkan setiap SKPD memiliki tanggung jawab untuk membayar PKB atas kendaraan dinasnya masing-masing. BPKAD hanya bertanggung jawab memberikan surat imbauan kepada SKPD untuk melunasi tunggakan PKB.

"Yang menunggak pajak kebanyakan kendaraan yang lama, sedangkan kendaraan baru sudah terbayar pajaknya," tuturnya seperti dikutip dari radarbanyuwangi.jawapos.com.

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Setiap SKPD yang memiliki kendaraan dinas sesungguhnya sudah memiliki anggaran tersendiri untuk membayar PKB atas kendaraan dinasnya masing-masing. Namun, pembayaran PKB ternyata masih belum menjadi prioritas bagi SKPD.

"Untuk anggaran sebenarnya ada, tetapi mungkin karena kurang diprioritaskan, jadi banyak yang terlambat bayar pajak kendaraan," ujar Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Banyuwangi Ika Herdiana Friaresta seperti dikutip dari timesindonesia.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan