WEBINAR PAJAK DAERAH

4 Pilar UU HKPD Diharapkan Mampu Dongkrak Ekonomi Daerah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Maret 2022 | 16:00 WIB
4 Pilar UU HKPD Diharapkan Mampu Dongkrak Ekonomi Daerah

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Prima dan Managing Partner DDTC dalam Webinar Series DDTC: Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Prima mengatakan terdapat 4 pilar utama yang diusung pemerintah lewat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Keempat pilar tersebut, ujar Prima, sama-sama menopang satu tujuan besar yang sama, yakni meningkatkan kualitas perekonomian daerah.

Pilar pertama, mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah dalam meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal. Kedua, melalui kebijakan transfer ke daerah dan pembiayaan, UU HKPD berupaya mengembangkan sistem pajak daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien.

"Kita punya 4 pilar yang diharapkan dapat menurunkan ketimpangan ekonomi secara horizontal yakni antara daerah dengan daerah, dan vertikal yaitu antara pusat dengan daerah," kata Prima dalam Webinar Series DDTC: Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Ketiga, mendorong peningkatan kualitas belanja daerah. Keempat, menyelaraskan belanja pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal serta menjaga kesinambungan fiskal.

"Kemudian ketimpangan dari sisi penerimaan perlu ditekan, dikelola dengan baik, sehingga daerah punya kekuatan fiskal yang lebih baik, dan belanja bisa lebih efisian, serta produktif," ujar Prima.

Adapun Prima menyampaikan saat ini pemerintah sedang menyusun aturan pelaksana UU HKPD baik berupa peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan menteri keuangan (PMK) supaya ketentuan teknis beleid baru ini bisa segera diimplementasikan.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Di sisi lain, Managing Partner DDTC Darussalam mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan kebijakan dalam UU HKPD, terutama pajak daerah.

"Kalau saya mencatat secara umum terdapat beberapa perubahan penting, misalnya simplifikasi struktur pajak daerah melalui penggabungan beberapa jenis pajak daerah seperti penggabungan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan penerangan jalan menjadi PBJT. Ini menarik," kata Darussalam.

Lebih lanjut, Darussalam berharap UU HKPD bisa membawa dampak positif terhadap sistem dan penerimaan pajak daerah. Menurutnya, melalui beleid tersebut pemerintah daerah dapat memperluas basis pajak, melakukan simplifikasi struktur pajak, mengharmonisasikan peraturan, dan memberikan insentif pajak daerah kepada dunia usaha.

"UU HKPD ini mencerminkan momentum untuk mengevaluasi secara komprehensif desentralisasi fiskal. Reform UU HKPD akan menimbulkan urgensi penyesuaian regulasi dan tata kelembagaan pemda. Kami di DDTC akan mendukung, makanya kami berinisiatif mengadakan acara yang sangat ditunggu khususnya masyarakat daerah," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?