JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan saran perihal kendala yang dihadapi wajib pajak saat mengajukan permohonan perubahan metode pembukuan dari stelsel kas ke stelsel akrual melalui Coretax. DJP.
Kring Pajak menjelaskan wajib pajak dapat mengajukan permohonan perubahan metode pembukuan melalui Coretax DJP. Namun, permohonan tersebut dapat diproses sepanjang wajib pajak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PER-8/PJ/2025.
“Dalam hal perubahan pembukuan diajukan karena ada kekeliruan, wajib pajak dapat berkonsultasi ke KPP terdaftar,” kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (20/11/2025).
Sebagai informasi, wajib pajak tersebut mengaku mengajukan perubahan metode pembukuan lantaran keliru memilih metode pembukuan, yaitu stelsel kas dari seharusnya memilih stelsel akrual, ketika membuat NPWP pada Juli 2025.
Namun, ketika mengajukan perubahan metode pembukuan melalui Coretax DJP, wajib pajak justru mendapatkan notifikasi eror berupa Data Not Found.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku diatur dalam Pasal 10 PER-8/PJ/2025. Merujuk pada pasal 10 ayat (1), pembukuan diselenggarakan secara konsisten dengan prinsip taat asas.
Perubahan terhadap metode Pembukuan dan/atau tahun buku dapat dilakukan wajib pajak dengan mengajukan permohonan kepada dirjen pajak. Permohonan diajukan paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun buku bersangkutan.
Dalam permohonan tersebut, wajib pajak:
Wajib pajak dapat melampirkan dokumen pendukung alasan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku. Adapun permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau Coretax DJP. (rig)
