JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berhasil menagih piutang pajak sekitar Rp11,48 triliun dari 200 penunggak pajak terbesar yang putusan sengketa pajaknya telah inkrah.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menargetkan DJP akan menagih utang pajak sedikitnya Rp20 triliun pada akhir 2025. Artinya, kinerja pencairan piutang pajak hingga saat ini baru mencapai 57,4% dan terisa Rp8,52 triliun lagi yang perlu ditagih.
"Target kami sampai dengan Desember 2025 sekitar Rp20 triliun. Kami sudah bisa mengumpulkan dari 200 pembayar pajak besar tersebut sekitar Rp11,48 triliun," katanya dalam Konpers APBN Kita, Kamis (20/11/2025).
Dalam satu pekan terakhir, lanjut Bimo, pencairan utang pajak mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pekan lalu, utang pajak yang berhasil ditagih DJP senilai Rp8 triliun, lalu pekan ini sudah bertambah menjadi Rp11,48 triliun.
Dia menambahkan 200 penunggak pajak tersebut berkomitmen untuk membayarkan utang pajaknya ke kas negara. Adapun total nilai tunggakannya sekitar Rp60 triliun. Adapun DJP juga akan meninjau komitmen wajib pajak dan mengejar tunggakan pajak yang tersisa.
"Kami akan terus update ini [nilai tunggakan yang berhasil ditagih], terlebih untuk putusan yang inkrah komitmen pembayarannya sudah disampaikan ke kami," tutur Bimo.
Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2025 mencapai Rp1.459 triliun, turun 7,1% dari periode yang sama tahun lalu. Realisasi penerimaan tersebut juga sudah 66,6% dari target pada tahun ini.
Seluruh jenis penerimaan pajak tercatat terkontraksi, kecuali pajak lainnya. Realisasi penerimaan dari pajak lainnya mencapai Rp197,6 triliun, tumbuh 42,3%. (rig)
