JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku memiliki kemampuan untuk mencegah praktik pemecahan usaha atau firm splitting yang digunakan wajib pajak untuk menyalahgunakan skema PPh final UMKM.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan praktik firm splitting akan dicegah dengan memantau data omzet konsolidasi wajib pajak.
"Kalau omzet wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan dijumlahkan mencapai Rp4,8 miliar setahun, mereka tidak bisa lagi menggunakan PPh 0,5% tersebut," ujar Bimo, Kamis (20/11/2025).
Bimo mengatakan praktik firm splitting akan dicegah dengan memanfaatkan data-data yang tersedia, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor pokok wajib pajak (NPWP), hingga nomor induk berusaha (NIB).
"Jadi kita tidak ada masalah dengan itu. Sistem internal kami sudah bisa men-detect," ujar Bimo.
Pada saat yang sama, wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk PT perorangan bakal diperbolehkan untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM secara permanen tanpa batas waktu.
Sebagai perbandingan, saat ini wajib pajak orang pribadi diperbolehkan memanfaatkan PPh final UMKM selama 7 tahun pajak, sedangkan PT perorangan boleh memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak.
Ke depan, wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan boleh memanfaatkan skema PPh final UMKM secara terus menerus sepanjang pemanfaatan dimaksud bukan untuk melakukan penghindaran pajak.
"Bisa bersifat permanen tanpa batas waktu, tetapi kita masukkan anti-avoidance rule," ujar Bimo. (dik)
