KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

3 Tahun Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Januari 2022 | 18:00 WIB
3 Tahun Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Tersangka Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menyerahkan 2 tersangka berinisial AYI dan TS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kanwil DJP Jakarta Selatan II menyebut AYI yang tercatat sebagai direktur PT NIM ditengarai secara sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif pada 2016 hingga 2018.

"Perbuatan tersangka AYI selaku Direktur PT NIM tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya untuk masa Januari 2016 hingga Desember 2018 senilai Rp2,85 miliar," tulis kanwil dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Sementara itu, tersangka TS diduga turut membantu penerbitan faktur pajak fiktif yang dilakukan oleh AYI. Menurut kanwil, perbuatan TS tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp586,23 juta.

Sebagaimana diatur pada Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menerbitkan faktur pajak fiktif terancam hukuman penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

"Penyelesaian proses penyidikan ini merupakan kerja sama antara jajaran PPNS Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, dan jajaran Kejaksaan RI," jelas kanwil.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Ke depan, DJP akan terus menjalankan penegakan hukum perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap wajib pajak yang melanggar.

Kanwil berharap penegakan hukum dapat memberikan efek jera bagi pengemplang dan memberikan keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya selama ini. (rig)

https://pajak.go.id/id/siaran-pers/djp-serahkan-tersangka-pidana-pajak-ke-kejari-jaksel


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara