LITERASI PAJAK

3 Buku Baru DDTC, Bertambah Lagi Literatur Perpajakan di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Februari 2023 | 10:57 WIB
3 Buku Baru DDTC, Bertambah Lagi Literatur Perpajakan di Indonesia

Founder DDTC Danny Septriadi.

JAKARTA, DDTCNews - DDTC kembali menerbitkan 3 buku baru pada hari ini, Selasa (28/2/2023). Ketiga buku tersebut masing-masing mencakup topik tentang transfer pricing, lembaga peradilan pajak, dan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Dalam opening remarks saat acara peluncuran tersebut, Founder DDTC Danny Septriadi menyampaikan buku-buku baru yang ditulis para profesional DDTC diharapkan dapat menjadi pemantik diskusi di kalangan praktisi, akademisi, hingga otoritas pajak di Indonesia.

“Semoga buku ini bisa menjadi pemantik untuk diskusi. Ini karena spirit dari Bapak Darussalam (Founder DDTC) adalah bagaimana kita bisa menghasilkan penerimaan pajak dengan sengketa yang minimal,” ujar Danny dalam acara bertajuk Lebih Dekat dengan Pajak Lewat Buku tersebut.

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Danny menyampaikan ketiga buku terbaru itu disusun dengan tetap berpegang pada pakem penulisan DDTC. Selama ini, DDTC senantiasa menerbitkan buku-buku dengan mengusung konsep, panduan, serta analisis kebijakan perpajakan. Dengan demikian, buku-buku itu bisa menjadi bahan diskusi, bahkan dasar pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.

“Dari buku-buku yang diterbitkan Pak Darussalam, ada pattern atau pola, yakni berisi konsep-konsep. Mengapa konsep itu penting? Dalam lembaga peradilan pajak, prinsip hukum dan konsepnya itu penting menjadi pertimbangan dalam menyusun peraturan perundang-undangan,” ujar Danny.

Oleh karena itu, sambung Danny, penyusunan buku-buku baru DDTC kali ini tidak terbatas pada legal based tetapi juga mengacu pada prinsip-prinsip perpajakan (principle based).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

"Sehingga saat terjadi sengketa diharapkan bisa dilakukan kajian terkait prosedur yang ada di peradilan pajak dan putusannya bisa dianalisis," kata Danny.

Ketiga buku baru yang terbit hari ini melengkapi 17 buku yang sudah diterbitkan DDTC sebelumnya. Berbagai publikasi tersebut menjadi wujud nyata dari komitmen berbagi pengetahuan (sharing knowledge). Hal tersebut juga bagian dari pelaksanaan misi DDTC, yakni berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak dan mengeliminasi informasi asimetris.

Ketiga buku yang dimaksud adalah, pertama, buku berjudul Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara. Buku ini ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, dan Yurike Yuki.

Baca Juga:
Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Dengan buku ini, pembaca dapat mengetahui sejarah lembaga peradilan pajak dari masa ke masa. Pembaca juga diharapkan bisa memahami berbagai persoalan seputar aspek kelembagaan, kompetensi, putusan hakim, hingga transparansi peradilan pajak di Indonesia.

Dengan buku ini, pembaca juga bisa memahami pentingnya pengakuan hak-hak wajib pajak, terutama dalam ruang persidangan. Selain itu, pembaca juga bisa melihat perbandingan best practice proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung beberapa negara.

Kedua, buku berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua). Buku ini disunting oleh Darussalam, Danny Septriadi, dan Riyhan Juli Asyir.

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Dengan buku kedua yang diluncurkan tersebut, pembaca diharapkan bisa mengetahui upaya penjagaan dari pengenaan pajak berganda. Pencegahan penghindaran pajak dengan kuasa materi P3B juga dijabarkan dalam buku ini. Selain itu, pembaca juga bisa mengetahui kepastian hukum bagi usaha atau investor asing.

Pembaca juga bisa mengikuti perkembangan terkini (up-to-date). Hal ini dikarenakan penyusunan buku ini sudah sesuai dengan Model P3B (OECD, UN, dan US) terbaru serta perkembangan terkini Proyek Anti-BEPS dan pajak internasional.

Ketiga, buku berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II). Buku ini disunting oleh Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji, dan Atika Ritmelina Marhani.

Baca Juga:
DJBC Terbitkan Aturan Baru soal Penghapusan Piutang Bea dan Cukai

Dengan buku ini, pembaca diharapkan dapat memahami langkah tepat dalam aplikasi transfer pricing. Bahasan dalam buku ini sangat komprehensif, mulai dari transaksi khusus, strategi perusahaan, aspek procedural hukum, hingga refleksi dan perkembangan kontemporer.

Pembaca juga bisa memahami perkembangan terkini karena ulasan sudah sesuai dengan OECD TP Guidelines 2022 dan UN TP Manual 2021. Buku ini juga dilengkapi dengan perkembangan lanskap sistem perpajakan internasional terkini, seperti Proyek Anti-BEPS.

Founder DDTC Darussalam mengatakan penyusunan buku-buku yang diterbitkan DDTC tidaklah mudah. Selain menuangkan studi komparasi secara global, isi buku-buku yang ditulisnya bersama para profesional DDTC selalu diperkaya dengan ratusan referensi, terutama dari DDTC Library.

Baca Juga:
Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Interaksi dengan praktisi dan akademisi terkemuka, termasuk profesional DDTC yang sempat menempuh studi di luar negeri, juga memberi nilai tambah. Semua input itu digabung. Hasilnya, karya atau buku yang dihasilkan bisa presisi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan standar tinggi dalam penyusunan, buku-buku terbitan DDTC diharapkan makin mewarnai literatur perpajakan Indonesia. Literasi perpajakan dari masyarakat yang makin meningkat akan turut berdampak positif terhadap kesadaran dan kepatuhan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak