PROVINSI JAWA TENGAH

1,5 Juta Kendaraan Tunggak Pajak Rp450 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Februari 2020 | 16:12 WIB
1,5 Juta Kendaraan Tunggak Pajak Rp450 Miliar

Kawasan Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah.

SEMARANG, DDTCNews—Sedikitnya 1,5 juta unit kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang tercatat di Provinsi Jawa Tengah (Jateng), menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan nilai tunggakan sebesar Rp450 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Tavip Supriyanto mengatakan Pemprov Jateng akan terus menagih tunggakan pajak itu dengan berbagai cara, di antaranya melalui program pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

“Data itu berdasarkan data 2019 sampai Januari 2020. Melalui Pergub Nomor 4 Tahun 2020 ini, kami ingin menertibkan administrasi pajak kendaraan bermotor dan mengurangi kendaraan berpelat nomor luar Jateng yang beroperasi di sini,” ujarnya di Semarang, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Data tersebut juga menunjukkan, sambung Tavip, kendaraan berpelat nomor dari luar Jateng yang teridentifikasi atau beroperasi sehari-hari di Jateng mencapai sekitar 3.000-an unit kendaraan, dan 80% di antaranya adalah kendaraan roda dua.

Seperti diketahui, Pemprov Jateng berencama menggelar program pemutihan pajak mulai 17 Februari 2020 sampai 16 Juli 2020. Bea balik nama kendaraan akan dibebaskan, termasuk sanksi administrasi denda pajak. “Jadi, ini bukan pemutihan tetapi pembebasan denda pajak,” kata Tavip.

Ia menjelaskan kebijakan itu dikeluarkan setelah melihat banyak kendaraan berpelat nomor luar Jateng yang berdomisili di Jateng. Di sisi lain, potensi keterlambatan membayar pajak masih ada meski tidak tinggi karena banyak pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Melalui kebijakan pembebasan denda tersebut, lanjut dia, Pemprov Jateng ingin memotivasi wajib pajak segera melakukan bea balik nama dan membayar pajak."Harapan kami ini bisa memudahkan wajib pajak yang telat bayar pajak," katanya.

Tavip menambahkan pembebasan dimaksud bila pengendara tak membayarkan denda pajak selama kurun waktu tertentu. Dengan program itu, diharapkan warga tidak khawatir biaya membengkak karena denda saat membayar pajak kendaraan.

Di sisi lain, pendapatan daerah dari sektor ini dapat meningkat. Tidak hanya penghapusan denda administrasi yang digratiskan, tetapi juga dibebaskan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia