ADMINISTRASI PAJAK

WP UMKM Wajib Lakukan Pencatatan, DJP: Tidak Ada Format Khususnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2022 | 12:30 WIB
WP UMKM Wajib Lakukan Pencatatan, DJP: Tidak Ada Format Khususnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak pelaku UMKM, yakni wajib pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar, punya kewajiban untuk melakukan pencatatan. Tujuannya, agar wajib pajak bisa mengetahui kewajiban perpajakannya secara akurat.

Kendati demikian, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso menjelaskan pencatatan tersebut tidak diatur formatnya dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. Dengan begitu, format pencatatan diserahkan sepenuhnya kepada wajib pajak.

“Pencatatan ini seperti apa? Rupanya tidak ada formatnya, jadi kita serahkan ke wajib pajak. Mau pakai excel silahkan, mau pakai buku besar silahkan,” ujar Giyarso dalam TaxLive bertajuk Aspek Perpajakan UMKM, dikutip Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Meskipun tidak terdapat format khusus, dalam PMK 54/2021 mengatur adanya 4 ketentuan yang perlu diperhatikan ketika wajib pajak melakukan pencatatan. Pertama, wajib pajak perlu memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya serta didukung dokumen yang menjadi dasar pencatatan.

Kedua, pencatatan dilakukan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab dan satuan mata uang rupiah sebesar nilai yang sebenarnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan.

Ketiga, dilakukan dalam suatu tahun pajak berupa jangka waktu 1 tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Keempat, dilakukan secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran bruto.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kemudian, terdapat pula ketentuan untuk menyimpan pencatatan beserta dokumen pendukungnya selama jangka waktu 10 tahun. Oleh sebab itu, Giyarso menegaskan wajib pajak perlu memelihara pencatatan yang telah dilakukan dengan sebaik-baiknya.

“[Pencatatan] dipelihara dengan baik sebab ada kewajiban menyimpan catatan tersebut,” tegas Giyarso.

Pada kesempatan tersebut, Giyarso juga menambahkan saat ini wajib pajak telah diberikan kemudahan lainnya dalam membuat pencatatan. Wajib pajak dapat melakukan pencatatan melalui aplikasi M-pajak yang telah disediakan DJP.

“Atau kalau mau lebih mudah lagi, DJP telah menyediakan aplikasi namanya M-pajak yang bisa di-download di PlayStore atau mungkin AppStore. Di situ di M-pajak ini wajib pajak bisa melakukan pencatatan,” tambah Giyarso. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan