Perajin menunjukkan proses pembuatan hiasan wayang saat acara bertajuk Gelar Potensi Pengusaha Nasional di Daerah untuk rangkaian pertemuan G20 di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022). ANTARAFOTO/Maulana Surya/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP), untuk kesekian kalinya, kembali mengingatkan wajib pajak tentang kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM.Â
Bagi wajip pajak orang pribadi UMKM yang memanfaatkan fasilitas PP 23/2018 dengan omzet usaha Rp500 juta ke bawah tidak terutang PPh final 0,5%. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Beleid ini mengatur hanya WP OP UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta yang terutang PPh final.Â
"[WP OP UMKM dengan omzet Rp500 juta ke bawah] juga tidak ada kewajiban membuat kode billing," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip Sabtu (9/7/2022).Â
Karenanya, wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya belum menyentuh Rp500 juta hanya perlu melakukan pencatatan secara mandiri. Pelaporannya, imbuh DJP, hanya perlu dilakukan saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi.
Pencatatan perlu dilakukan untuk memastikan kapan wajib pajak memiliki keharusan untuk mulai menyetorkan PPh finalnya. Â
Perlu diingat lagi, Pasal 7 ayat (2a) s.t.d.d UU HPP mengatur bahwa atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai PPh final 0,5%.Â
Misalnya, apabila sampai dengan Juni 2022 omzet pelaku UMKM genap Rp500 juta maka masih belum dikenai PPh final. Ketika omzet sudah melebihi Rp500 juta pada Juli 2022, atas kelebihan tersebut perlu dilakukan pembayaran PPh final 0,5% UMKM. (sap)