KPP MADYA PALEMBANG

WP Minta Ditetapkan sebagai Daerah Tertentu, Fiskus Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Juli 2023 | 12:00 WIB
WP Minta Ditetapkan sebagai Daerah Tertentu, Fiskus Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Palembang melaksanakan kunjungan kerja ke lokasi wajib pajak dalam rangka penetapan sebagai daerah tertentu pada 9 Juni 2023.

Kepala Seksi Pengawasan II KPP Madya Palembang Endang Supriyatna mengatakan kunjungan kerja dilakukan petugas pajak guna menindaklanjuti permohonan wajib pajak untuk ditetapkan sebagai daerah tertentu.

“Kantor pajak kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan tujuan lain. Hal tersebut dilakukan untuk menguji apakah lokasi wajib pajak tersebut layak untuk diberikan penetapan daerah tertentu atau tidak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Endang menambahkan kunjungan tersebut dilakukan sekaligus kepada lima wajib pajak dengan bidang usaha hutan tanaman industri yang lokasi kebunnya tersebar di daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Pengujian lapangan yang dilakukan oleh pemeriksa dari KPP Madya Palembang meliputi kondisi fasilitas kebun, ketersediaan fasilitas umum, infrastruktur, jaringan jalan dan jembatan, serta akses pendidikan dan kesehatan yang tersedia.

Kriteria Daerah Tertentu

Sebagai informasi, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) PMK 66/2023, daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis memiliki potensi untuk dikembangkan, tetapi keadaan prasarana ekonominya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum.

"[Daerah tertentu dimaksud] termasuk daerah perairan laut dengan kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral…,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (1) PMK 66/2023.

Sementara itu, prasarana ekonomi yang dimaksud meliputi 8 jenis antara lain listrik; air bersih; perumahan yang dapat disewa pegawai; rumah sakit dan/atau poliklinik; sekolah; tempat olahraga dan/atau hiburan yang bersifat permanen; tempat peribadatan; dan pasar.

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Kemudian, transportasi umum yang dimaksud pada pasal 9 ayat (1) meliputi 3 jenis antara lain jalan ataupun jembatan; pelabuhan atau dermaga laut, pelabuhan atau dermaga sungai, atau pelabuhan udara; dan transportasi umum angkutan darat, laut, atau udara.

Lokasi usaha pemberi kerja akan ditetapkan sebagai daerah tertentu sesuai dengan PMK 66/2023 berdasarkan ketidaksediaan atau ketidaklayakan minimal 6 dari 11 jenis prasarana ekonomi dan transportasi umum. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini