Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengingatkan lagi kalau periode pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hanya tersisa 2 bulan. Sebab, program ini akan berakhir pada 30 Juni 2022. Adapun PPS diselenggarakan selama 6 bulan dan telah digelar sejak 1 Januari 2022.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan wajib pajak yang lupa/kurang melaporkan hartanya hingga akhir Desember 2020 diharapkan segera ikut PPS sebelum otoritas melanjutkan pemeriksaan atas kelalaian wajib pajak.
"PPS waktunya tinggal 2 bulan, tolong segera dimanfaatkan. Kalau sudah lapor tidak akan diperiksa, tapi kalau tiba-tiba nemu tak periksa, terbitkan surat ketetapan pajak (SKP). UU HPP itu pesannya memberikan keadilan dan kepercayaan [bagi] kedua belah pihak. Jadi mumpung masih berlangsung ayo ikut PPS," ujar Suryo beberapa waktu lalu, dikutip Sabtu (7/5/2022).
Sebagai informasi, Ditjen Pajak (DJP) mencatat jumlah wajib pajak yang mengikuti PPSÂ hingga Jumat, 6 Mei 2022 mencapai 41.590 peserta dengan harta bersih yang diungkap sejumlah Rp79,36 triliun.
Berdasarkan pada statistik PPS dalam Angka yang dipublikasikan DJP melalui laman pajak.goid/pps, berikut perincian data per 6 Mei 2022:
Wajib Pajak
41.590 wajib pajak, naik 0,14% dari posisi hari sebelumnya 41.528 wajib pajak.
Surat Keterangan
47.923 surat keterangan, naik 0,15% dari posisi hari sebelumnya 47.849 surat keterangan.
Jumlah PPh
Rp8.028,49 miliar, naik 0,08% dari posisi hari sebelumnya Rp8.022,03 miliar.
Nilai Harta Bersih
Rp79.366,27 miliar, naik 0,07% dari posisi hari sebelumnya Rp79.308,27 miliar.
Deklarasi Dalam Negeri
Rp68.435,6 miliar, naik 0,04% dari posisi hari sebelumnya Rp68.406,06 miliar.
Deklarasi Luar Negeri
Rp6.157,61 miliar, naik 0,44% dari posisi hari sebelumnya Rp6.130,32 miliar.
Investasi
Rp4.769,4 miliar, naik 0,04% dari posisi hari sebelumnya Rp4.767,4 miliar.
Data PPS akan diperbarui tiap harinya. Anda dapat mengikuti perkembangannya di sini. Baca juga ‘Simak Tutorial Lengkap Program Ungkap Sukarela (PPS) dan Isi SPPH’. (sap)