PROVINSI RIAU

WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Sampai 31 Mei

Dian Kurniati | Senin, 08 Mei 2023 | 09:00 WIB
WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Sampai 31 Mei

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor mengingat jadwal program tersebut akan berakhir pada 31 Mei 2023.

Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi mengatakan pemutihan diadakan untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Melalui program bertajuk 7 Berkah Pajak Daerah, warga diberikan kesempatan menyelesaikan tunggakannya tanpa dikenakan denda.

"Kebijakan ini memang ditujukan untuk meringankan wajib pajak seiring dengan upaya lain dalam memberikan pelayanan cepat, nyaman, dan transparan," katanya, dikutip pada Senin (8/5/2023).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Syahrial menuturkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 6/2023. Program tersebut berlaku sejak 1 Februari hingga 31 Mei 2023.

Selain itu, terdapat pula pemutihan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, dan pembebasan BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang.

Pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor yang melebihi 3 tahun pajak, diskon pajak kendaraan 50% selama 3 tahun bagi pelaku usaha yang mutasi masuk, serta penghapusan tarif pajak kendaraan bermotor progresif.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Terakhir, pemprov akan memberikan fasilitas pengurangan denda keterlambatan dari 25% menjadi 2% setelah program pemutihan selesai digelar.

Penyelenggaraan program pemutihan di Riau ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Syahrial menjelaskan program 7 Berkah Pajak Daerah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum, baik individu maupun perusahaan. Menurutnya, periode pemutihan menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan pajak.

Tidak hanya insentif, pemprov juga terus mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan dengan memperkenalkan layanan berkonsep drive thru. Saat ini, layanan itu telah tersedia di Kantor Samsat Jalan Sudirman Pekanbaru dan Pangkalan Kerinci, serta akan menyusul di Tembilahan.

"Waktu tunggu drive thru yang hanya sekitar 3 sampai 5 menit tersebut memperoleh respons positif sehingga akan terus dikembangkan di sejumlah kabupaten dan kota, termasuk penambahan gerai di Pekanbaru," ujar Syahrial. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak