KPP MADYA SEMARANG

WP Ajukan Status PKP Berisiko Rendah, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Maret 2023 | 17:00 WIB
WP Ajukan Status PKP Berisiko Rendah, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews –Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang menggelar kunjungan kerja ke tempat usaha wajib pajak yang berlokasi di Dusun Tanjung Kulon, Kabupaten Pekalongan pada 1 Februari 2023.

Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang Rendy Brian mengatakan kunjungan (visit) tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti pengajuan permohonan wajib pajak perihal penetapan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

“Kunjungan dilakukan untuk mengonfirmasi beberapa hal kepada wajib pajak di antaranya untuk memastikan terdapat tempat kegiatan produksi,” sebut KPP seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (15/3/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Rendy menjelaskan kepemilikan tempat kegiatan produksi merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak yang mengajukan permohonan penetapan pengusaha kena pajak berisiko rendah.

Selain itu, wajib pajak bersangkutan juga harus sudah menyampaikan SPT Masa PPN dalam waktu 12 bulan terakhir secara tepat waktu. Adapun persyaratan sebagai PKP berisiko rendah diatur dalam PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021.

Pada kesempatan yang sama, Rendy juga menjelaskan tentang salah satu fasilitas yang akan diperoleh apabila wajib pajak telah ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah. PKP berisiko rendah bisa diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN setiap masa pajak.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Pemberian pengembalian pendahuluan adalah salah satu cara pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu likuiditas wajib pajak.

“Apabila kondisi keuangan perusahaan bagus, kegiatan bisnis semakin bagus, penerimaan dari perpajakan tentu akan semakin bagus” tutur Rendy. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara