PENELITIAN PERPAJAKAN

Wow, Kerugian Akibat Praktik Pengalihan Laba Tembus Rp2.911 Triliun

Muhamad Wildan | Rabu, 07 April 2021 | 17:00 WIB
Wow, Kerugian Akibat Praktik Pengalihan Laba Tembus Rp2.911 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – International Centre for Tax and Development (ICTD) mencatat total laba korporasi yang dipindahkan korporasi multinasional menuju yurisdiksi suaka pajak mencapai US$1 triliun atau setara dengan Rp14.521,9 triliun pada 2016.

Dalam penelitan yang dipublikasikan ICTD, dari laba yang dipindahkan ke yurisdiksi suaka pajak tersebut, diperkirakan nilai pajak yang tidak dipungut oleh otoritas pajak secara global mencapai US$200 miliar hingga US$300 miliar.

"Korporasi yang bermarkas di AS dan Bermuda adalah korporasi yang paling agresif memindahkan laba ke negara suaka pajak," tulis Javier Garcia-Bernardo dan Petr Jansky dalam working paper berjudul Profit Shifting of Multinational Corporations Worldwide, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Menurut kedua penulis, negara-negara seperti Cayman Islands, Luxembourg, Bermuda, Hong Kong, dan Belanda memiliki peran besar dalam memfasilitasi pengalihan laba. Adapun negara berkembang terutama negara Afrika paling rentan terdampak.

Penulis menilai sistem perpajakan internasional yang berlaku saat ini tidak mampu mendukung pencapaian salah satu agenda dalam Sustainable Development Goals, yakni penguatan mobilisasi penerimaan domestik (domestic resource mobilization).

Untuk memperkuat penerimaan domestik, dukungan internasional atas negara berkembang sangat diperulkan guna meningkatkan kapasitas masing-masing yurisdiksi dalam mengumpulkan penerimaan pajak dan penerimaan lainnya.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Untuk itu, penulis memandang representasi negara-negara berkembang berpenghasilan rendah dalam negosiasi perpajakan internasional perlu ditingkatkan.

"Negara berkembang harus lebih dilibatkan dalam pembahasan pada OECD dan forum-forum G20. Reformasi sistem perpajakan internasional harus menciptakan level playing field dalam aspek pajak korporasi bagi perusahaan multinasional," tulis Garcia-Bernard dan Jansky. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M